Ditonton Anak yang Masih Bocah, Ibu Ini Gelar Pesta Sabu di Hotel Bersama Temannya, Pernah Dipenjara

Saat itu, para polisi ini menemukan sebungkus sabu-sabu berisi 0,35 gram dan pipet kaca berisi 1,82 gram sabu-sabu.

Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNSUMSEL.COM --- Seorang ibu dengan tega mengajak anaknya untuk menyaksikan dirinya pesta sabu bersama teman-temannya.

Peristiwa ini berlangsung di sebuah kamar hotel

Ma, inisial si ibu, mengajak anaknya yang masih di bawah umur ke hotel untuk pesta sabu.

Tidak sendiri, pada pesta sabu di kamar hotel itu, Masturiah juga mengajak dua teman prianya, Gunawan dan Sisilia Martha.

Akibat perbuatan ini, Masturiah kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, para terdakwa ini mendengarkan kesaksian dari polisi bernama Suripno.

“Mereka di dalam satu kamar, ada anak kecil juga usai menggunakan sabu,” kata anggota Polrestabes Surabaya itu, Rabu (10/3/2021).

Suripno saat itu menangkap ketiga terdakwa bersama tiga orang koleganya.

Saat itu, para polisi ini menemukan sebungkus sabu-sabu berisi 0,35 gram dan pipet kaca berisi 1,82 gram sabu-sabu.

Menurut dia, Masturiah yang membeli sabu-sabu itu dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Pamekasan.

"Dia dapat beli dari napi," kata salah satu terdakwa.

Sementara itu, Gunawan dan Sisilia dikasih Masturah.

Ketiga terdakwa ini sama-sama residivis.

Mereka sudah pernah dihukum karena kasus sama. Kini mereka kembali dipenjara untuk kali kedua.

"Saya ada sama anak. Sebelumnya pernah dihukum," ujar Masturiah.

Ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Mereka yang bekerja sebagai pedagang baju ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal. Berjanji tidak akan mengulangi. Saya pakai sendiri. Tidak saya jual," akunya.

Kasus Lainnya : Manfaatkan Keponakan

Unit Idik I dan III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu asal Manukan, Surabaya.

Wanita kurir sabu bernama Yatiek (31) itu ditangkap dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu.

Untuk mengedarkan sabu, Yatiek selama ini memanfaatkan keponakannya.

Mirisnya, pelaku memanfaatkan ponakannya yang masih duduk SD, sebagai pengantar sabu kepada pembelinya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menuturkan, tersangka selalu mengancam keponakan saat mengedarkan sabu.

AKBP Memo Ardian mengungkapkan, tersangka mengancam keponakan dengan tidak memberikan uang jajan bila tidak mau menuruti perintahnya.

"Keponakannya itu tinggal bersama tersangka. Kalau tidak mau (mengantar) diancam tidak diberikan uang jajan," kata dia, Senin (26/10/2020).

"Ini yang membuat kami benar-benar menyatakan perang terhadap narkoba. Karena sampai anak kecil pun dilibatkan," terang Memo.

Guna memulihkan psikis anak tersebut, Memo menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPAI, agar memberikan pendampingan untuk memulihkan psikisnya," tambahnya.

Memo memparkan, bahwa keluarga besar tersangka Yatiek terlibat jaringan narkoba dan saat ini mendekam di beberapa Lapas Jawa Timur.

"Pamannya saat ini mendekam di Lapas Pamekasan, Kakaknya di Lapas Madiun," kata dia.

"Begitu juga adiknya juga sebagai terpidana dalam perkara yang sama," pungkasnya.

Tersangka yang tidak koorperatif saat memberikan keterangan, membuat petugas sempat mengalami kesuliatan untuk melakukan pengembangan.

Namun dari petunjuk yang didapat, barang sabu itu mengarah pada Zakaria (32) warga Mojowarno Jombang, bandar yang dikendalikan Letto terpidana di Lapas Lampung.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul MIRIS, Ibu ini Ajak Anak Lihat Langsung Perbuatan Dosanya dengan Dua Teman Prianya di Kamar Hotel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved