Cita Citata Menolak Diperiksa dan Enggan Kembalikan Uang Honor dari Suap Bansos ke KPK
Bayaran manggung Cita Citata saat mengisi acara Kemensos ternyata dari uang hasil suap bansos. Meski begitu, Cita Citata tak tahu menahu
Terkait itu, menurut Cita Citata, tak ada panggilan untuknya hingga saat ini dari pihak KPK. Ia pun menolak untuk diperiksa jika nantinya bakal dipanggil.

"Enggaklah. Kan, aku enggak ada hubungannya," tegas Cita. Pelantun lagu ’Sakitnya Tuh di Sini’ tersebut juga enggan jika honor yang telah diterimanya harus dikembalikan.
"Ya, kalau dibalikin, balikin juga, dong. Kan, kita sudah capek kerja. Buatku, ini sudah bukan kewenangan saya gitu, loh. Kalau disuruh balikin, balikin juga, dong, uang capek kita, tim, segala macam.
Kita, kan, pergi ke sana, bukan kerja yang di Jakarta segala macam. Terus, kita juga profesional kerja, jadi bayarannya pun harus profesional," kata Cita.
Sementara itu Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut di persidangan.
"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Ali, Selasa (9/3).
"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan. Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," sambungnya.
Ketika disinggung mengenai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak tersebut, Ali menerangkan hal itu tergantung pada kebutuhan penyidikan dalam membuktikan perbuatan para terdakwa.

"Jika sekiranya sudah cukup dengan saksi dan alat bukti yang ada untuk membuktikan unsur-unsur pasal perbuatan para tersangka, kami kira tidak perlu [diperiksa]. Begitu juga sebaliknya," ujar dia.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap beberapa nama yang turut menerima uang hasil korupsi bansos.
Selain Cita Citata, ada pula nama anggota BPK Achsanul dan pengacara Hotma Sitompul. Achsanul disebut menerima sebesar Rp1 miliar, sementara Hotma Rp3 miliar.
Uang untuk Hotma disebutkan sebagai pembayaran jasa pengacara untuk kasus yang sedang dihadapi Kementerian Sosial. Namun, di persidangan tidak disebutkan maksud pemberian uang kepada Achsanul.
Achsanul sendiri merupakan anggota III BPK. Ia memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di sejumlah kementerian, salah satunya Kemensos.