Penjelasan Anak Buah Presiden Jokowi Terkait 6 Anggota FPI yang Tewas Jadi Tersangka

Publik bertanya-tanya kenapa orang yang sudah tewas masih dijadikan tersangka. Pertanyaan itu akhirnya dijelaskan oleh profesor hukum

Istimewa
Enam Anggota FPI yang diduga berusaha menyerang polisi namun tewas ditembak mati Polisi. Jenazah enam anggota laskar khusus FPI itu kini berada di RS Kramat Jati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Publik bertanya-tanya kenapa orang yang sudah tewas masih dijadikan tersangka.

Pertanyaan itu akhirnya dijelaskan oleh profesor hukum.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan polisi menetapkan 6 anggota FPI yang tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut menuai tertawaan dan ejekan dari sejumlah masyarakat.

"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka?"

"6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud MD usai mendampingi Presiden Jokowi menerima rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari konstruksi hukum.

Penetapan tersangka hanya dilakukan sehari, dan setelah itu dinyatakan gugur perkaranya.

Menkopolhukam Mahfud MD berbicara soal sikap pemerintah terhadap WNI terduga teroris lintas batas.
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara soal sikap pemerintah terhadap WNI terduga teroris lintas batas. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

"Dalam bahasa yang umum sering disebut SP3, tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai UU."

"Bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur, ya cukup, itu selesai perkaranya gugur," jelas Mahfud MD.

Penetapan tersangka dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan konstruksi hukum yang dibuat oleh Komnas HAM, enam orang tersebut, sebelum meninggal memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata.

"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan dilaporkan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando, siapa itu?" Tuturnya.

Sebelum mencari pembunuh enam orang tersebut, kata Mahfud MD, konstruksi hukumnya dia tersangka, karena telah memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dengan membawa senjata.

Setelah itu kemudian dicari pelaku pembunuhan enam orang tersebut.

"Nah, sesudah itu baru siapa yang membunuh orang ini yang memancing ini, nah baru ketemu tiga orang polisi, yang ditemukan Komnas HAM itu 3 orang," beber Mahfud MD.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Jadi Tersangka Lalu Penyidikan Dihentikan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.

Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian."

"Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," jelasnya.

Bareskrim Polri lantas memutuskan menghentikan kasus tersebut.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada 6 anggota FPI tersebut, sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan."

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (TRIBUNSUMSEL.COM/ARDIANSYAH)

"Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, Kamis (4/3/2021).

Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebutkan ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo. (Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Wartakota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved