Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto Akan Bongkar Semuanya

Menurut Eddy dirinya siap untuk membongkar semua dari nol hingga sampai saat ini terkait pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Tayang:
Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Chairul Nisyah
Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2018, Eddy Hermanto ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel, Senin (8/3/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2018, Eddy Hermanto tidak kaget lagi ketika namanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Eddy Hermanto bersama seorang kontraktor ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

"Benar saya ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang dari pihak kontraktor. Untuk itu kedepan saya akan siapkan semuanya. Saya siap perang," ujar Eddy Hermanto ditemui wartawan setelah diperiksa oleh Kejati Sumsel, Senin (8/3/2021) sore.

Selain Eddy, satu lagi tersangka adalah Kuasa KSO PT Brantas Abipraya- PT Yodya Karya, berinisial DK.

Eddy Hermanto mengaku dirinya tidak terkejut atas penetapan tersangka pada dirinya.

"Saya sudah mendengar isu penetapan tersangka atas diri saya dari 3 bulan lalu. Saya tidak terkejut lagi," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Eddy Hermanto Ditetapkan Tersangka Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Menurut Eddy dirinya siap untuk membongkar semua dari nol hingga sampai saat ini terkait pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Ini kan baru penetapan, untuk prosesnya akan saya persiapkan. Saya siap perang," ujar Eddy Hermanto.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman dalam press rilis di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (8/3/2021) sore menyatakan, pihak Kejati menetapkan 2 nama sebagai tersangka.

"Update dari kasus Masjid Raya Sriwijaya, Kejati Sumsel tetapkan 2 nama yakni EH dan DK sebagai tersangka," ujar Khaidirman di Kejati Sumsel.

Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut dikarenakan pertimbangan penyidik.

Masjid Sriwijaya Jakabaring yang berada di JalanPangeran, Jakabaring Palembang dengan pembangunan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp 130 miliar, saat ini masih dalam keadaan berbentuk tiang beton
Masjid Sriwijaya Jakabaring yang berada di JalanPangeran, Jakabaring Palembang dengan pembangunan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp 130 miliar, saat ini masih dalam keadaan berbentuk tiang beton (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Masjid Terbesar di Asia Tenggara

Sebagai informasi Proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang digadang menjadi terbesar di Asia Tenggara, telah lama mangkrak.

Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

Setidaknya ada 10 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved