Inilah Dia Kepala Desa yang Tega Sunat Uang Covid-19 Untuk Judi Togel, Sidang Perdana

Sidang perdana dugaan korupsi penyelewengan Dana Covid-19 dengan terdakawanya Aksari (43 tahun) oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
EKO HEPRONIS/TRIBUNSUMCEL.COM
Kades korupsi dana bansos Covid-19. 

Suasana sidang  perdana dugaan korupsi penyelewengan Dana Covid-19 dengan terdakawanya Aksari (43 tahun) oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2020 dengan mengandekan pemanggilan saksi-saksi. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sidang perdana dugaan korupsi penyelewengan Dana Covid-19 dengan terdakawanya Aksari (43 tahun) oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2020 lalu digelar.

Sidang digelar secara virtual hari ini Senin (8/3/2021) oleh
majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Lubuklinggau, menghadirkan Enam Orang Saksi dan Terdakwa yang dilakukan penahan di Kejari Lubuk Linggau.

Ke enam orang saksi ,Yakni Revi fatony ketua BPD, Ratih kaur keuangan, Suprianto kadus 1,Kasdi kadus 2, Misman kadus 3,Ratnawati kadus 4 dihadirkan secara virtual dihadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan, enam orang saksi tersebut sengaja dihadirkan untuk mengetahui peran dari tersangka.

"Dijelaskannya di dalam dakwaan JPU, bahwa  selaku kepala desa pada bulan Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta," ungkapnya pada wartawan.

Dan salah satunya digunakan untuk
Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) warga desa Sukowarno,  nyatanya tidak dibagikan oleh terdakwa.

"Malahan oleh terdakwa dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Seperti membayar hutang pribadi, judi togel, judi remi dan lain-lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut penuntut umum Kejari Lubuk Linggau menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.  Atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana Covid-19 terdakwa terancam pidana mati," tambahnya. (Joy) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved