Hasil Pertemuan AHY dengan Kemenkumham Soal KLB Demokrat, Bawa 5 Boks Kontainer Bukti KLB Tak Sah
"Mudah-mudahan kebenaran akan abadi, semuanya terang benderang, dan semoga keadilan dapat kita nikmati bersama," ungkapnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Usai sudah pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3/2021).
Kedatangan AHY ke Kemenkumham untuk menyerahkan bukti terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang yang dinilai ilegal.
Apa hasilnya ?
Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar memastikan, pihaknya bakal menelusuri apakah penyelenggaraan KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum itu adalah ilegal.
Hal itu dikatakan Cahyo usai menerima kunjungan AHY beserta para elite Demokrat lainnya yang berlangsung sekira kurang lebih satu jam.
"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi, apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh Pak AHY kami akan catat dan kemudian melakukan telaah dan lebih lanjut kepada dokumen yang diserahkan ini," ucap Cahyo di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Selain menerima sejumlah dokumen, Cahyo mengungkapkan pihaknya mendengarkan penjelasan secara lisan dari AHY dan petinggi Demokrat lainnya perihal penyelenggaraan KLB yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum.
"Nanti kita akan pelajari," ujarnya.

Serahkan 5 Boks Kontainer
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima boks kontainer kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3/2021).
Berkas tersebut diterima oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian.
"Saya berterima kasih kepada Bapak Dirjen AHU, Bapak Cahyo dan jajaran Ditjen AHU yang telah menerima kami dengan baik, memberikan ruang yang luas untuk mendengarkan langsung laporan sekaligus harapan," ungkap AHY dikutip dari tayangan Kompas TV.
AHY menyebut jika laporan yang disampaikan hari ini tidak hanya secara verbal, tetapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang otentik,
"Ada lima kontainer yang kami siapkan, untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD) yang mengklaim telah melakukan KLB 5 Maret 2021 di Deliserdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," ungkap AHY.
Berkas yang disampaikan AHY antara lain berupa konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan oleh Kemenkumham tahun lalu.