Janji Nikahi Felicia Tapi Bohong, Kaesang Pangarep Bisa Digugat Secara Perdata ?

Janji Nikahi Felicia Tapi Bohong, Kaesang Pangarep Bisa Digugat Secara Perdata ?

Instagram
Nadya Afrita, Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Kaesang Pangarep dianggap bohong.

Janjinya akan menikahi Felicia Tissue nyatanya malah Kaesang pacaran dengan Nadya Arifta.

Nadya Arifta disebut-sebut sebagai pacar baru Kaesang setelah Kaesang putus dari Felicia Tissue.

Ada pula isu bahwa Kaesang selingkuh dengan Nadya Arifta, tetapi tak diketahui kebenarannya 

Bahkan sang ibunda menyebut Kaesang pernah berjanji akan menikahi putrinya. 

Pertanyaannya, apakah ingkar janji menikah dapat berujung pidana? 

Dilansir hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Daddy Fahmanadie, mengatakan hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas dan lex certa dari sisi perbuatan yang dapat dipidana.

Sehingga soal ingkar janji menikah bisa diproses pidana itu tergantung dari apakah hal itu sudah diatur sebagai perbuatan pidana atau belum. 

Dari sisi ini agaknya sulit untuk memperoses pidana perbuatan tidak memenuhi janji menikahi.

Kalaupun hendak dimintai tanggung jawab dari salah satu pihak, tetap akan perdebatan mengenai kesengajaan dan kesalahan.

“Yang akan diperdebatkan adalah sejauh mana kesalahan dan kesengajaannya,” ujar Daddy kepada hukumonline seperti ditulis dalam berita berjudul Pernah Janji Menikahi Pacar? Hati-Hati Perangkap Onrechtmatigedaad yang tayang pada Jumat 16 Februari 2021.

Perdebatan itu mungkin muncul karena janji menikahi diucapkan secara lisan sebagai simbol keseriusan salah satu pasangan. Pembuktian janji lisan itu juga bukan perkara mudah. “Kecuali mereka sejak pacaran sudah perjanjian tertulis. Itu lain soal,” ujar Daddy.

Bisa Digugat Perdata

Jika jalur pidana sulit untuk menggugat pasangan yang ingkar janji menikah, jalur perdata mungkin bisa jadi solusinya. 

Selain jalur pidana, mungkin saja salah satu pihak menempuh gugatan perdata dengan menggunakan dalil perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved