Cara Cek Kelulusan Seleksi Prakerja Gelombang 13, Ini Perkiraan Jadwal Pengumuman
Jika sesuai dengan perkiraan di atas maka pengumuman lulus atau tidaknya kalian akan diumumkan secara resmi pada akun instagram prakerja @prakerja.go
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pendaftaran program kartu prakerja gelombang 13 baru saja ditutup, Minggu (7/3/2021) siang. Apabila melihat gelombang sebelumnya, jadwal pengumuman lolos atau tidaknya peserta membutuhkan waktu 3 sampai 7 hari.
Jika sesuai dengan perkiraan di atas maka pengumuman lulus atau tidaknya kalian akan diumumkan secara resmi pada akun instagram prakerja @prakerja.go.id sekitar tanggal 13 Maret hingga 18 Maret 2021.
Lalu, bagaimana mengecek pendaftar lolos atau gagal untuk program Kartu Prakerja Gelombang 13?
Melansir situs resmi Prakerja.go.id, hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 13 dapat dicek melalui dashborad Kartu Prakerja di prakerja.go.id.
Ada dua cara untuk mengetahui lolos atau gagal Kartu Prakerja, yakni melalui situs Prakerja dan notifikasi kelolosan melalui SMS.
Baca juga: Kenapa Sudah Daftar Prakerja Berulang Kali Sampai Gelombang 12 Belum Juga Lolos? Ini Sebabnya
Untuk mengecek secara online maka pendaftar dapat membuka dahulu website prakerja.go.id.
Selanjutnya, tinggal masukkan email dan password untuk login ke dashboard Prakerja. Apabila lolos maka akan muncul status saldo di dashboard dan akan mendapat keterangan sebagai berikut:
"Dana insentif kamu diberikan setelah penyelesaian pelatihan, bila belum ada dana yang ditransfer 7X24 jam Hubungi CS".
Sementara jika pendaftar tidak lolos, maka akan ada notifikasi "Kamu Belum Berhasil" di dashborad akun.

Proses seleksi Prakerja
Proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan secara otomatis melalui sistem. Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa intervensi manusia.
Selain itu nomor induk kependudukan (NIK) dari pendaftar akan dicek ke data Dukcapil untuk memastikan telah terdaftar.
Menurut Louisa, pendaftar dapat gagal dimungkinkan karena masuk dalam daftar terlarang.
"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," kata Louisa, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
Daftar terlarang, yakni:
- Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU atau BPUM.
- TNI/Polri.
- ASN.
- Anggota DPR/DPRD.
- Pegawai BUMN/BUMD.