Mahfud MD Angkat Bicara Tentang Polemik Demokrat, Sebut Pemerintah Tak Bisa Larang Kegiatan Itu
Mahfud MD Angkat Bicara Tentang Polemik Demokrat, Sebut Pemerintah Tak Bisa Larang Kegiatan Itu
TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi di Partai Demokrat yang berujung dengan KLB yang menempatkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB di Medan mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan angkat bicara terkait polemik kepemimpinan di Partai Demokrat.
Mahfud menjelaskan sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).
"Sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (6/3/2021).
Mahfud menjelaskan hal tersebut sama dengan sikap yang menjadi sikap pemerintahan dari presiden-presiden RI sebelumnya termasuk Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama dengan sikap Pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur meski kemudian Matori kalah di Pengadilan.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Versi Moeldoko Disebut Hampir Pasti Disahkan Kemenkumham, Tunjuk Sejumlah Bukti
Baca juga: AHY Dipecat Usai Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Pak SBY Menyesal Dulu Dua Kali Angkat Jabatannya
Baca juga: Andi Mallarangeng Ngaku SBY Sudah Memberi Perintah Untuk Melawan KLB di Medan, Sebut Gaya Lama
Saat itu, kata Mahfud, Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.
Selain itu sikap tersebut, kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan SBY ketika tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).
Alasannya ketika itu, kata Mahfud, itu urusan internal parpol.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat dan bukan atau minimal belum menjadi masalah hukum.
"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud.
Kasus KLB Partai Demokrat, lanjut dia, baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM.
"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar Undang-Undanf dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Demikian untuk seterusnya, sekarang tidak ada atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Soal Polemik Partai Demokrat: Pemerintah Tak Bisa Larang Kegiatan di Deli Serdang.