Bareskrim Polri Bicara Tentang Kelanjutan Kasus 92 Rekening FPI yang Diblokir

Bareskrim Polri Bicara Tentang Kelanjutan Kasus 92 Rekening FPI yang Diblokir

Editor: Slamet Teguh
SHUTTERSTCOK.COM
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah masalah harus dijalani oleh Front Pembela Islam (FPI) saat ini.

Salah satu masalah yang menimpa FPI ialah, pemblokiran 92 rekening miliki FPI oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terkait hal tersebut, Bareskrim Polripun angkat bicara.

Sampai sejauh ini, Bareskrim Polri masih belum menemukan adanya unsur tindak pidana di balik 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir oleh 

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Ali Kalora Pimpinan Kelompok Teroris MIT Poso Tertembak ? Ini Kata Mabes Polri

Baca juga: Ketua Umum Demokrat AHY Kirim Surat ke Menkumham dan Kapolri Agar Cegah KLB di Deli Serdang

Baca juga: Tak Ada Izin Polisi, KLB Demokrat di Sumut Bakal Dibubarkan Polisi? Kapolri Listyo Sigit Dihubungi

Ia menjelaskan penyidik Polri masih tengah terus akan mempelajari hasil analisis PPATK tentang pemblokiran rekening FPI. Khususnya ada atau tidaknya unsur tindak pidana di dalam rekening tersebut.

"Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu," tukas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI). 

Gelar perkara itu untuk mengetahui dugaan unsur pidana di balik transaksi rekening milik organisasi besutan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Dari hasil analisis sementara, 92 rekening yang diblokir itu merupakan atas nama pengurus pusat, daerah, hingga perseorangan yang terafiliasi dengan FPI. 92 rekening FPI yang diblokir tersebut tersebar di 18 bank di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Sebut Masih Belum Temukan Unsur Pidana 92 Rekening FPI yang Diblokir.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved