Susi Pudjiastuti Serang Jokowi Soal Izin Perusahaan Asing Boleh Mencari Harta Karun di Bawah Laut

Susi Pudjiastuti Serang Jokowi Soal Izin Perusahaan Asing Boleh Mencari Harta Karun di Bawah Laut

Editor: Slamet Teguh
IST/NET
Susi Pudjiastuti Serang Jokowi Soal Izin Perusahaan Asing Boleh Mencari Harta Karun di Bawah Laut 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jarang berkomentar tentang kebijakan pemerintah.

Kini Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti angkat bicara.

Susi kembali menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberian izin bagi perusahaan swasta asing untuk mecari harta karun di kawasan laut Indonesia.

Melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti, Susi memohon agar pemerintah saja yang mengelola harta karun itu.

Tepatnya, harta karun di bawah laut yang disebut Barang Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT).

Tak hanya untuk Jokowi, permohonan Susi ini juga ditujukan kepada Menteri KKP baru, yakni Wahyu Sakti Trenggono.

"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid."

"Mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola & diangkat sendiri oleh pemerintah," tulis Susi, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, pemerintah saat ini sudah banyak kehilangan harta karun bersejarah.

Temuan harta karun ini seharusnya dikelola oleh negara Indonesia sendiri.

"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," lanjut tulisnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Siapa yang Diduga Bujuk Presiden Jokowi Untuk Buka Investasi Miras di Indonesia

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD Soal Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras : Kritik Adalah Vitamin

Baca juga: Kisah Seorang Mahasiswa yang Kirim Cupang ke Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, DMnya Dibalas

Diketahui sebelumnya, untuk memperluas bidang usaha untuk investasi, Jokowi mengeluarkan kebijakan soal mengizinkan perusahaan asing untuk mencari harta karun bawah laut atau BMKT.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

"Dibuka pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam, jadi kalau mau cari harta karun di laut bisalah kau turun."

"Syarat dan izinnya datang ke kita untuk bisa mendapatkan itu," jelas Bahlil, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Awalnya, bidang usaha ini masuk ke dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi, yang diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Lalu, daftar negatif investasi pada aturan itu direvisi melalui Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menjadi 6 bidang usaha saja yang tertutup.

Sehingga, total ada 14 bidang usaha yang sebelumnya dilarang menjadi terbuka bagi investor asing, satu di antaranya harta karun/BMKT.

Walaupun begitu, Bahlil menegaskan pembukaan investasi pada bidang usaha ini tak akan dilakukan sembarangan.

Ada perizinan dan aturan ketat yang harus dipenuhi para investor asing.

"Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk Online Single Submission (OSS) kemudian izin didapatkan."

"Tapi harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang karena ini bukan barang barang sembarangan."

"Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun di Indonesia, Susi: Kita Banyak Kehilangan Benda Bersejarah.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved