Kurang Bukti, Bareskrim Tolak Laporan Marzuki Alie Terhadap AHY Cs, Ini Kata Kuasa Hukum
Ia menuturkan penyidik Bareskrim Polri meminta kuasa hukum untuk melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Laporan Mantan Kader Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs ditolak Bareskrim Polri.
Diduga laporan Marzuki Alie ditolak karena kurang bukti.
Untuk itu Kuasa Hukum Marzuki Alie akan melengkapi barang bukti secepatnya.
Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah menyampaikan mereka akan mendatangi Bareskrim Polri pada 7 Maret 2021.
"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat. Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu, 3 hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Ia menuturkan penyidik Bareskrim Polri meminta kuasa hukum untuk melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie.
"Karena ada keterkaitan aturan partai, karena kan diperingatkan pidana murni. Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita agar bawa aturan yang misalnya AD/ART partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian tidak hormat. Kan kita tidak bisa Googling di internet. Kan gak bisa begitu," ujar dia.
Adapun kelima orang yang bakal dilaporkan oleh Marzuki Ali adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selain itu, empat orang elite partai demokrat yang berinisial SH, RN, HMP dan HK.
Baca juga: AHY Cs Dilaporkan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri, Eks Sekjen Partai Demokrat Merasa Difitnah
Baca juga: Sederet Nama Kader Demokrat yang Akan Dilaporkan Marzuki Alie ke Polisi, Buntut Isu Kudeta AHY
Diberitakan sebelumnya, Mantan Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader partai Demokrat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/3/2021).
Dalam laporan ini, Marzuki Alie mengutus kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Marzuki menuding AHY Cs telah mencemarkan nama baiknya.
"Salah satu yang akan kita laporkan AHY. Terhadap pemecatan beliau harusnya lewat mekanisme partai, pemecatannya ya. Tapi kalau dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah itu ranah lain," kata Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).
Rudiansyah menyatakan kliennya keberatan dituding sebagai menjadi salah satu dalang gerakan kudeta kepemimpinan di partai Demokrat. Padahal, partai berlambang mercy itu tidak mampu membuktikan bukti konkrit adanya kudeta tersebut.
"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta. Pak Marzuki sudah menyampaikan kepada pihak itu untuk tidak sembarang menuduh," ujar dia.
Ia juga mengaku keberatan dengan diksi pemecatan secara tidak hormat kepada kliennya yang diucapkan elite Partai Demokrat. Selain itu juga berkaitan dengan diksi pengkhianat partai.