Sidang Tuntutan Doni Timur Cs
Dituntut Hukuman Mati, Yati Komplotan Doni Timur Cs Tak Kuasa Menahan Tangis, Suaminya Masih Kabur
Yati Suherman tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan pidana mati yang dijatuhkan JPU Kejari Palembang terhadapnya, Kamis (4/3/2021).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Yati Suherman tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan pidana mati yang dijatuhkan JPU Kejari Palembang terhadapnya, Kamis (4/3/2021).
Yati adalah satu dari lima orang yang ditangkap bersama Doni, mantan anggota DPRD Palembang dan kini terjerat kasus narkotika.
"Menuntut para terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU secara bergantian saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Melalui layar video di ruang sidang, Yati yang menyaksikan jalannya persidangan dari lapas perempuan, terus saja menundukkan kepalanya.
Semula terlihat tegar, Yati yang jadi satu-satunya terdakwa perempuan dalam kasus ini,
seketika langsung menangis tersedu seraya memejamkan mata begitu mendengar JPU mengucap tuntutan mati terhadapnya.
Adapun identitas terdakwa lain yang turut dituntut pidana mati yakni Doni (ditangkap saat masih jadi anggota DPRD Palembang),
Alamsyah, Ahmad Najmi dan Ermawan.
Mereka tampak kompak menarik napas panjang saat mendengar isi pembacaan tuntutan.
"Baik Pak hakim, kami akan mengajukan pledoi (pembelaan) bagi terdakwa secara tertulis. Dan bila memungkinkan masing-masing terdakwa juga akan menyampaikan pledoi secara lisan," ujar Penasehat Hukum para Terdakwa, Supendi dalam menyikapi tuntutan mati bagi para kliennya.
Baca juga: Kronologis Kecelakaan Ketek di Perairan Lalan Rabu Kemarin, Mesin Mati Dihantam Ombak, 2 Tenggelam
Baca juga: Penipuan Arisan di Palembang, Giliran Narik Uang Rp 43,9 Juta Tak Diberi, Wanita Muda Laporkan Teman
Diketahui, Yati adalah istri dari Joko Zulkarnain yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Namun Joko berhasil kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit, Sabtu (16/1/2021).
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, pengejaran terhadap Joko masih terus dilakukan hingga kini.
Namun tidak dijelaskan secara pasti sejauh mana proses pencarian sudah dilakukan.
"Sejauh ini kita sudah memaksimalkan pengejaran untuk kembali menangkapnya.
Dan terkait sampai mana pencariannya, kita belum bisa banyak berkomentar karena proses pengejaran masih terus dilakukan," ujarnya.
"Kita juga mengimbau kepada Joko untuk segera menyerahkan diri karena tim terus bergerak untuk melakukan pengejaran," katanya menambahkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap dua petugas Kejari Palembang yang bertugas mengawal Joko Zulkarnain sebelum akhirnya kabur, masih dilakukan oleh pengawas kejaksaan.
Selanjutnya akan dilakukan pembuktian apakah petugas tersebut melakukan kesalahan dalam tingkat ringan, sedang atau berat.
"Berdasarkan peraturan, proses pemberian sanksi bila kesalahannya terbukti pada tingkat sedang hingga ke atas, maka kejaksaan agung yang memberikan keputusan. Sedangkan bila kesalahannya masuk dalam tingkatan ringan, maka keputusan hukuman akan diberikan oleh kejaksaan tinggi," ujarnya.