Babak Baru Tewasnya 6 Laskar FPI, 3 Anggota Polisi Kini Berstatus Terlapor Dugaan Unlawful Killing

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebu

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono 

Hariadi Nasution menyebut aparat bertindak di atas Undang-Undang.

"Pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU," kata Hari kepada Tribunnewa, Kamis (4/3/2021).

Atau bahkan, Hariadi menyebut polisi tidak diatur Undang-Undang dalam bertindak.

"Tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU," tambahnya.

Dirinya kemudian mengutip Pasal 77 KUHP.

"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," pungkas Hariadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Terhadap 6 Laskar Pengawal Rizieq

dan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Kuasa Hukum saat Bareskrim Tetapkan Tersangka 6 Laskar FPI tapi Kemudian Digugurkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved