Berita Kriminal Palembang
Petani di Banyuasin Ditipu Teman, Uang Titipan Rp 59 Juta Tak Dikembalikan
Korban menitipkan uang kepada pelaku lantaran takut jika uang dipegang sendiri akan habis.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Titipkan uang kepada temannya, seorang petani bernama MS (34) tahun justru tertipu.
Uang MS sebanyak Rp 59 juta digelapkan temannya yang bernisial FH (34).
Kepada polisi, MS merupakan warga Kabupaten Banyuasin mentransferkan uang kepada pelaku melalui Bank BRI di Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 11.18 WIB.
Kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, MS mengatakan bermula saat ia bertemu dengan pelaku tidak jauh dari rumahnya.
Kemudian korban menitipkan uang kepada pelaku lantaran takut jika uang dipegang sendiri akan habis.
Lanjut MS mengungkapkan, setelah itu ia ingin mengambil uangnya kepada pelaku.
Namun pelaku susah ditemui maupun dihubungi.
"Saya membutuhkan uang itu," ujar MS, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Mobil Serempet Istri, Pria Muda di Palembang Bukan Menolong Malah Kabur, Korban Terseret di Jalan
Baca juga: Siap-siap TKS di Muratara Bakal Dirombak, Devi Suhartoni: BPK Lihat Ada yang Salah Rekrutmen
Lanjut MS menuturkan, pelaku tidak juga mengembalikan uangnya hingga korban memutuskan melapor.
Ia menjelaskan, sudah mencoba mendatangi rumah pelaku namun pelaku jarang berada di rumah.
Atas kejadian tersebut, korban memutuskan melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan harapan pelaku tertangkap dan dapat bertanggung jawab.
Sementara itu laporan penggelapan yang dialami korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, untuk selanjutnya laporan korban akan diserahkan dan ditindak lanjuti Unit Reskrim Polrestabes Palembang.