Berita Ogan Ilir

Jalankan Instruksi Mabes Polri, Kapolres Ogan Ilir Larang Anggota Datang ke OT Remix

Kalau orgen tunggal, kami lihat kegiatannya dulu. Kalau itu dalam rangka resepsi pernikahan, silakan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy larang anggota polisi untuk hadiri orgen tunggal musik remix. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Menindaklanjuti instruksi Biro Penmas Humas Mabes Polri terkait larangan anggota polisi mengunjungi tempat hiburan malam, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, melaksanakan instruksi tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo mengatakan, larangan datang ke acara orgen tunggal, sudah disampaikan kepada jajaran dan para anggota.

"Kalau orgen tunggal, kami lihat kegiatannya dulu. Kalau itu dalam rangka resepsi pernikahan, silakan," kata Yusantiyo kepada wartawan di Indralaya, Selasa (2/3/2021).

Yusantiyo menegaskan, kegiatan orgen tunggal ini sebelumnya sudah dibatasi, maksimal tiga atau empat jam.

"Kalau malam sebentar saja, kalau musik remix, saya tidak perbolehkan. Kalau berubah acara (selain resepsi pernikahan), saya tidak perbolehkan," tegas Yusantiyo.

"Apalagi ada anggota yang mencari momen seperti itu (orgen tunggal remix malam hari), saya tidak perbolehkan," tegas Yusantiyo.

Baca juga: Masyarakat Muratara Tak Usah Bayar Tagihan PDAM, Bupati Devi Suhartoni :Kami Benahi Dulu Tata Kelola

Baca juga: Petani di Banyuasin Ditipu Teman, Uang Titipan Rp 59 Juta Tak Dikembalikan

Larangan datang ke acara organ tunggal remix ini merupakan salah satu instruksi serupa, seperti halnya ke diskotik, bar, kafe dan tempat hiburan malam lainnya.

Selain penyampaian instruksi Mabes Polri mengenai larangan ke tempat hiburan malam, Polres Ogan Ilir juga memeriksa senjata api terhadap 45 anggota.

Dari hasil pemeriksaan, 43 orang personil kartu senpinya masih berlaku dan dua orang kartu senpinya sudah habis masa berlaku.

"Senpi yang habis masa berlaku, langsung diamankan dan disimpan di gudang senjata Polres OI," kata Yusantiyo.

Bagi anggota Polri yang masa berlaku kartu senpi habis, diperintahkan segera melengkapi persyaratan penggunaan senpi.

"Anggota dalam membawa dan menggunakan senpi sesuai dengan SOP Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan senpi," jelas Yusantiyo.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved