Ternyata ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Minum Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam, Berat

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata ini Sanksi Anggota Polri yang Minum Miras dan ke Tempat Hiburan Malam

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum polisi bernama Bripka Rizky Renaldi di Aula Polrestabes Palembang, Jumat (26/2/2021). (ILUSTRASI) 

Sambo menjelaskan penggunaan senjata api untuk para personel yang bertugas juga akan dievaluasi.

Nantinya, tak sembarangan orang lagi yang boleh memegang senpi saat bertugas.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," tukasnya.

Sebagai informasi, Propam Polri dan Propam Polda Metro Jaya juga tengah menggulirkan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda CS.

Pencopotan itu nantinya akan melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia.

Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia.

Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Konsumsi Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved