Tengku Zulkarnain Berang Terkait Haram Fatwa MUI, Teddy Gusnaidi Sebut MUI Itu LSM

"Teddy lecehkan MUI karena haramkan fatwa MUI," tulis Ustaz Tengku Zulkarnain melalui akun twitternya, Senin (1/3/2021) pagi.

photocollage/twitter/tribunnews.com
Tengku Zulkarnain Berang Terkait Haram Fatwa MUI, Teddy Gusnaidi Sebut MUI Itu LSM 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tuduhan melecehkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut oleh Mantan Wakil Sekretaris MUI Tengku Zulkarnain pada politisi PKPI Teddy Gusnaidi.

"Teddy lecehkan MUI karena haramkan fatwa MUI," tulis Ustaz Tengku Zulkarnain melalui akun twitternya, Senin (1/3/2021) pagi.

Tengku Zulkarnain juga menyebutkan jika fatwa MUI dibuang maka tutuplah seluruh Bank Syariah, Pegadaian Syariah, Finance Syariah dan lainnya.

Menurut Tengku, berdasarkan Peraturan Presiden No 152 tahun 2021, MUI adalah mitra pemerintah.

Baca juga: Ditanya Natasha Wilona Soal Pelakor, Ini Jawaban Al Ghazali: Banyak Cantik Cuman Dalemnya Serigala

Bahkan menurut UU Jaminan Produk Halal (JPH), satu-satunya lembaga yang berwenang memberikan fatwa halal atau haram terhadap sebuah produk adalah MUI. 

"Bukan yg lain bahkan bukan Instansi Pemerintah atau Kementerian Agama dll. Paham Teddy?" ujar Tengku Zulknarnain.

Dia menambahkan, "Perlu saudara Teddy dan dkk tahu bahwa semua produk bank Syariah, Finance Syariah, Pegadaian Syariah wajib memakai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Dan ini disebut di UU Negara Indonesia. Tidak mesti sarjana untuk tahu hal ini asal sedikit mau belajar. Mengharamkan fatwa MUI?"

MUI berdiri tahun 1975, diprakasai oleh sejumlah Ormas Islam Nasional seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Mathla'ul Anwar, Perti, Persis, Ittidahiday, dan Al Washiyah.

"Terpilih Ketua Umum Pertama Buya Hamka, bukti Pemerintah Orde Baru tdk ikut mengatur. Anehnya baru skrg status MUI digugat. Why?" kata Tengku.

Dalam pandangan Ustaz Tengku Zulkarnain, pada era Orde Lama (Orla), hanya PKI dan antek-anteknya yang berani menghina ulama, Ormas Islam, dan partai-partai Islam.

"Setelah itu tidak ada hujatan terhadap Ulama dan Ormas Islam dll.  Tiba tiba di rezim ini menjamur hinaan dan hujatan terhadap Ulama dan Ormas Islam dan MUI. Siapa mereka?" ujarnya.

Baca juga: Lama Bungkam, Billy Syahputra Buka Suara Soal Hubungan dengan Amanda Manopo, Beri Kode Telah Putus

Teddy Gusnaidi Sebut MUI Itu LSM

Seperti diketahui, Teddy Gusnaidi mengkritisi fatwa MUI. Bahkan Teddy mengaku telah mengharamkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Melalui twitter, Teddy Gusnaidi menyebut MUI sebagai sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagaimana disebutkan dalam akun MUI.or.id yang ia foto.

Teddy justru mengaku heran ketika Tengku Zulkarnain dan sejumlah pengurus MUI keberatan ketika dirinya menyebut bahwa MUI itu adalah sebuah LSM.

"MUI sendiri dalam situs resminya, menyebutkan bahwa MUI adalah LSM. Makanya saya heran, selain Zul, beberapa bulan lalu para politisi bahkan sekjen MUI juga gak terima ketika saya menyebutkan bahwa MUI adalah LSM. Mereka pikir MUI itu Kementerian kali ya?" ujarnya.

Dia justru heran dengan sikap Tengku Zulkarnain yang keberatan ketika dirinya mengharamkan fatwa MUI.

"Apa urusannya sama dia? Saya secara pribadi berhak mengharamkan fatwa MUI, apapun alasannya. Tapi tentu saya bukan orang yang bersikap tanpa alasan seperti kelompok sebelah. @ustadtengkuzul," katanya. 

Teddy mengemukakan alasannya, kenapa dirinya mengharamkan fatwa MUI.

"... karena beberapa orang didalamnya tidak kompeten memahami sebuah masalah. Bagaimana saya bisa meyakini sebuah fatwa jika dihasilkan oleh orang-orang yang tidak kompeten memahami sebuah masalah?" katanya.

Dalam pandangan Teddy Gusnaidi, MUI sejak Tengku Zulkarnain menjadi Wakil Sekjen hingga saat ini, tidak sesuai dengan tupoksinya.

"Apa yg dilakukan pengurus maupun LSM MUI, sudah seperti politisi dan Partai politik. Kenapa gak sekalian jadiin Partai Politik saja?" katanya.

Inilah cuitan Teddy di akun twitternya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tengku Zulkarnain Vs Teddy Gusnaidi Terkait Haram Fatwa MUI, Tengku Sebut Teddy Lecehkan Ulama MUI.


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved