Legislator PAN Kritisi Perpres Miras, Contohkan Kasus Bripka CS Tembak Mati 3 Orang saat Mabuk

Guspardi mengatakan, penetapan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) yang sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutu

Editor: Weni Wahyuny
dok pribadi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran investasi bagi industri minuman keras mengandung alkohol di beberapa daerah di indonesia menuai kritik.

Salah satunya dari Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.

Guspardi merasa prihatin dengan keputusan tersebut.

Guspardi mengatakan, penetapan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) yang sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup tidak mempertimbangkan dengan cermat akan bahaya dan dampak negatif miras yang bakal merusak generasi bangsa dan merugikan masyarakat.

"Aturan dalam perpres tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan investasi dan kepentingan ekonomi dan mengabaikan banyaknya korban yang telah berjatuhan akibat miras," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

"Juga menunjukkan pemerintah abai terhadap keresahan masyarakat serta kurang peka terhadap pemerintah daerah yang telah mengeluarkan perda guna memproteksi dampak buruk dan bahaya sosial serta keamanan terkait bahaya miras ini," imbuhnya.

Guspardi menjelaskan, beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

"Jika di cermati pada Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu terbuka untuk investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini jelas akan membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya juga akan semakin masif di lapangan. Padahal dampak minuman keras selama ini sangat merugikan. Dan itu sangat berbahaya dan merusak mental anak bangsa," ucap Guspardi.

Wakil rakyat asal Sumbar itu menegaskan, banyak dampak negatif yang timbul akibat miras ini.

Insiden teranyar, seorang oknum polisi (Bripka CS) yang mabuk karena ditagih pembayaran miras, malah mengamuk lalu melakukan penembakan yang berakibat tewasnya 3 orang dan melukai 1 orang warga di sebuah Kafe di daerah Jakarta Barat.

Hal itu menurutnya kejadian yang memalukan dan memilukan akibat minuman keras.

Informasi dari Mabes Polri juga merilis bahwa pada periode 2018-2020 ada 233 tindak kejahatan akibat miras dan kasus miras oplosan berjumlah 1.045 kasus.

"Sudah banyak dampak buruk akibat miras dan minol ini. Ditambah lagi banyak literatur, penelitian dan data akademik yang menyatakan bahwa miras lebih banyak mudaratnya. Apalagi dalam aturan yang di keluarkan pemerintah ini tidak ada batasan yang pasti berapa investasi untuk asing dan dalam negeri terkait investasi industri miras," ujar Guspardi.

Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan, dalam Perpres ini juga disebut secara spesifik beberapa daerah yang diizinkan untuk memproduksi alkohol, alkohol anggur, alkohol, dan malt yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved