Apa Itu ETLE, Kenali 5 Tahap Mekanisme ETLE dan 3 Cara Metode Pembayaran Tilang Online
Apa Itu ETLE, Kenali 5 Tahap Mekanisme ETLE dan 3 Metode Pembayaran Tilang Online, Sebanyak sembilan titik traffic light termasuk di sejumlah persimpa
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Tepat hari ini Senin, (1/3/2021) Ditlantas Polda Sumsel memberlakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di wilayah palembang.
Sebanyak sembilan titik traffic light termasuk di sejumlah persimpangan yang ada di Kota Palembang dipasang kamera pemantau atau CCTV pelanggaran lalu lintas untuk pengendara.
"Mulai Maret ini pihaknya akan mulai uji coba untuk memberlakukan tilang elektronik di sembilan titik yang ada di Palembang,” kata Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait.
Untuk pelaksanaannya sendiri, secara keseluruhan akan dilaksanakan April.
Selain melaksanakan uji coba penerapan ETLE, pihak Ditlantas Polda Sumsel juga akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan ETLE.
“Dengan sosialisasi, diharapkan masyarakat akan mengetahui bila penerapan ETLE sudah mulai dilaksanakan. Setelah uji coba dan sosialisasi dilakukan barulah akan benar-benar dilakukan penindakan menggunakan sistem ETLE di bulan April,” beber Hotman.
Dia menambahkan, untuk titik-titiknya tidak perlu di-publish, agar masyarakat pengguna jalan tetap tertib berkendara saat di jalan.
Tahukah kamu apa itu ETLE? bagaimana metode bayar tilang?
Melansir dari laman resmi etle-pmj, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Baca juga: Informasi Apa Kamu Dapatkan Dari Artikel Koran Sekolah Anak Jalanan, Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6
Baca juga: Jambret di Jl RE Martadinata Palembang, IRT Dipepet 2 Pria Bermotor, Rampas HP di Dashboard Motor
Adapun 5 Tahap mekanisme ETLE sebagai berikut:
- Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
- Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
- Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.