Pakar Hukum Ungkap yang Bisa Proses Pelanggaran Presiden Jokowi Hanya Lembaga Ini
Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut bukan polri yang berhak memproses dugaan pelanggaran presiden.
Kurnia mengungkapkan Polri juga mengaku menolak seandainya dianggap telah menolak pelapornya tersebut.
Di sisi lain, dia mengaku tak mengetahui alasan Polri tak menerbitkan nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Mereka menolak kalau dibilang Bareskrim menolak. Dengan tidak diterbitkannya laporan polisi atas laporan kami, kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di Republik ini," tukasnya.