Biodata Nurdin Abdullah, Peraih Penghargaan Anti Korupsi yang Jadi Tersangka Korupsi
Nurdin Abdullah selama menjabat sebagai kepala daerah dikenal sebagai sosok dengan banyak penghargaan. Satu diantaranya peraih penghargaan anti korups
TRIBUNSUMSEL.COM-Banyak orang kaget mengetahui Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021) dini hari, tepatnya pukul 00.45 WIB.
Nurdin Abdullah selama menjabat sebagai kepala daerah dikenal sebagai sosok dengan banyak penghargaan. Satu diantaranya peraih penghargaan anti korupsi. Ia meraih Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) tahun 2017.
Pada tahun yang sama, Nurdin juga meraih penghargaan atas predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 2017.
Lalu, Tanda Bintang Jasa Utama Bidang Koperasi dan UKM dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Mantan Bupati Bantaeng ini ditangkap bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak swasta.
Usai diperiksa 1x24 jam, Nurdin mengenakan jaket oranye dan ditempatkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Nurdin merupakan politisi kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan, 7 Februari 1963.
Gubernur yang bergelar profesor ini terpilih pada Pilkada 2018.
Dia menggantikan Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Bawa-bawa Nama Allah, Ngaku Tak Korupsi Namun Tiba-tiba Ditangkap KPK
Dikutip dari laman resmi sulselprov.go.id, Nurdin merupakan lulusan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin tahun 1986.
Nurdin melanjutkan studi S2 dan S3 di Universitas Kyushu Jepang.
Suami dari Liestiaty ini merupakan Guru Besar di Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin berdasarkan surat keputusan jabatan guru besar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2020.
Selain itu, Nurdin juga menjabat Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar.
Di pemerintahan, Nurdin pernah menjabat sebagai Bupati Bantaeng dua periode berturut-turut. Sejak 2008 hingga 2018.
Pada 2018, Nurdin didampingi Andi Sudirman Sulaiman mencalonkan diri pada Pilkada Sulawesi Selatan.
Kala itu, ada tiga partai politik yang mengusung pasangan nomor urut 3 tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapun Nurdin dan Andi meraih suara terbanyak sebesar 1.867.303 suara (43,27 persen) pada Pilkada 2018.
Nurdin dan Andi mengalahkan 3 pasangan calon lain.
KPK mengumumkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Minggu (28/2/2021) dini hari, tepatnya pukul 00.45 WIB.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021).
Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.
Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat (26/2/2021) malam, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan.
"Yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba, dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," jelas Firli.
Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
Ia menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
Atas perbuatannya tersebut, Nurdin dan Edy Rahmat dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Nurdin dan Edy merupakan tersangka penerima. Sementara Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
"AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Firli.
Bio File
N A M A : Prof. Dr. Ir. H.M. NURDIN ABDULLAH, M.Agr
TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR : PARE-PARE SULAWESI SELATAN, 7 FEBRUARI 1963
NAMA ISTRI : Ir. Hj. LIESTIATY F. NURDIN, M. Fish
ANAK (3 ORANG)
AGAMA : ISLAM
PEKERJAAN : GUBERNUR SULAWESI SELATAN
RIWAYAT PENDIDIKAN
Pendidikan Formal
Tamat SDN Tahun 1976
Tamat SMP Tahun 1979
Tamat SMAN 5 Makassar Tahun 1982
S1 Fakultas Pertanian dan Kehutanan UNHAS Tahun 1986
S2 Master of Agriculture Kyushu University Jepang Tahun 1991
S3 Doktor of Agriculture Kyushu University Jepang Tahun 1994
Pendidikan / Latihan Jabatan
Pra Jabatan Tahun 1987
LEMHANAS RI Angkatan IV tahun 2010
Riwayat Jabatan
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin
Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia
President Director of Global Seafood Japan
Director of Kyusu Medical Co. Ltd. Japan
Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar
Bupati Bantaeng, Masa Bakti 2008 - 2013
Bupati Bantaeng, Masa Bakti 2013 - 2018
Gubernur Sulawesi Selatan, Masa Bakti 2018-2023
Riwayat Organisasi
1. Ketua Persatuan Alumni dari Jepang - Sulawesi Selatan
2. Ketua Umum Masyarakat Perhutanan Indonesia Reformasi Sulawesi Selatan
3. Ketua Umum Persatuan Sarjana Kehutanan Sulawesi Selatan
4. Ketua Yayasan Maruki Makassar
5. Ketua Badan Majelis Jami'ah Yayasan Perguruan Islam Athirah Bukit Baruga
6. Ketua Umum KONI Kabupaten Bantaeng
7. Badan Penasehat PGRI Kabupaten Bantaeng
8. Ketua Bidang Pertanian APKASI, 2010 - 2015
9. Koordinator Wilayah Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Provinsi Sulawesi Selatan, 2010 - 2015.
10.Sekjen Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tahun 2015-sekarang
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Nurdin Abdullah, Peraih Penghargaan Antikorupsi yang Jadi Tersangka Korupsi"