Akhirnya, Demokrat "Tendang" Marzuki Ali dan Opat, Ini Respon Pengurus di Sumsel
DPP partai Demokrat, yang melakukan pemecatan atau pemberhentian bagi kader yang dinilai berkhianat. Ini Komentar pengurus di Sumsel.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Adanya sikap tegas DPP partai Demokrat, yang melakukan pemecatan atau pemberhentian bagi kader yang dinilai berkhianat untuk mendorong dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengganti kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dianggap sudah tepat oleh pengurus partai Demokrat di Sumsel.
Dimana dari 7 nama yang "ditendang" dari partai berlambang Mercy tersebut, terdapat dua nama kader senior Demokrat yang berdomisili di Sumsel, yaitu Marzuki Alie dan Syofwatillah Mohzaib alias Opat.
Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim Wahyu Sanjaya, adanya tindakan tegas DPP tersebut, merupakan tindaklanjut kader dibawah selama ini untuk membersihkan kader- kader yang tidak patuh terhadap aturan partai.
"Putusan ini sesuai arahan dari DPP Partai Demokrat, dan usai 11 DPC Partai Demokrat se Sumsel berkunjung ke DPP Partai Demokrat," kata Wahyu Sanjaya, Jumat (26/2/2021).
Diungkapkan anggota DPR RI ini, ia bersama pengurus Demokrat se Sumsel telah menyatakan sikap setia dan mendukung kepemimpinan ketua umum parta Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meski diserang sejumlah pihak diluar partai.
Baca juga: Terungkap 7 Kader Partai Demokrat yang Dipecat, ada Syofwatillah Mohzaib Hingga Marzuki Alie
"Kami Partai Demokrat, sekali lagi menyatakan tetap Patuh dan Setia kepada AHY sebagai Ketum Partai Demokrat," tegas Wahyu.
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD)
"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangannya, Jumat (26/2/2021).
"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," lanjutnya.
Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah.
Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," ujarnya.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," ujarnya.
"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie," pungkasnya.