Datangi Rumah Wanita, Oknum Kepsek Tewas Diamuk Warga, Sembunyi di Atap Tapi Ketahuan
Kronologis pengeroyokan ini, AKP Fitran, menyebut berawal ketika korban AJ (52) berkomunikasi dengan saksi LN yang diduga merupakan selingkuhan korban
Editor:
Weni Wahyuny
TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama
Polisi mengamankan enam tersangka kasus pengeroyokan yang berakibat tewasnya seorang kepala sekolah di Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Purwakarta.
"Berdasar keterangan LN, korban dengan dirinya menjalin hubungan pribadi. Kemungkinan lebih dari dua kali korban mendatangi rumah LN. Dua pelaku masih dalam pengejaran kami," katanya.
Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sejumlah kayu sebagai alat pengeroyokan dan baju korban.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah D (53), CM (44), T (39), AS (38), ES (24), dan ESB (34).