Penjelasan Polisi Soal Asal Narkoba yang Dikonsumsi Kompol Yuni dan 11 Polisi, Barang Sitaan ?

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda usai kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar serta jajaranny

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/IST
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi Ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Asal mula narkoba yang dikonsumsi oleh Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggotanya pada Selasa (16/2/2021) belum terungkap.

Hingga berita ini diturunkan, Polri masih mendalami asal-usul narkoba yang dikonsumsi oleh ke 12 polisi tersebut.

Direktorat Pidana Umum Polda Jawa Barat dan Propam Polda Jawa Barat masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Saat ini masih terus dilakukan penyidikan. Masih dilakukan penyidikan oleh Bid Propam Polda Jawa Barat maupun dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jawa Barat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Kombes Ahmad juga masih belum mengetahui apakah Kompol Yuni Cs mengkonsumsi narkoba itu dari hasil barang sitaan.

Pihaknya masih menunggu penyidikan dari Polda Jawa Barat.

"Jadi belum ada info terbaru. Nanti kita update," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda usai kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar serta jajarannya dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Baca juga: Tangis Histeris Kakak Menandu Jasad Adik Susuri Gang, Ditemukan Tewas : Tidak Ada Lagi Harapanku

Baca juga: Anakku, Kenapa Cepat Kali Kau Tinggalkan Mamak, Tangis Histeris Ibu Sambut Jasad Bocah 13 Tahun

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Intruksi tersebut berisikan 11 poin yang harus diperhatikan para Kapolda menyusul adanya kasus tersebut.

Dalam TR itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar telah mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Segera melaksanakan giat tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved