Dua Anggota Polisi Terlibat Jual Senjata Api ke KKB Papua, Mabes Polri Langsung Kirim Tim Khusus

Dua Anggota Polisi Terlibat Jual Senjata Api ke KKB Papua, Mabes Polri Langsung Kirim Tim Khusus

Editor: Slamet Teguh
Fb TPNPB
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kondisi di Papua saat ini tengah memanas.

Sejumlah baku tembak terjadi antara anggota TNI-Polri yang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Sejumlah anggota TNI-Polri gugur dalam baku tembak tersebut, begitupun dari anggota KKB.

Mabes Polri menjelaskan kronologi penangkapan 2 anggota Polri yang diduga menjual senjata api (Senpi) rakitan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Diketahui, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah revolver dan 1 buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari 2021 lalu.

"Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa 1 buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Tim Khusus Selidiki 2 Polisi Penjual Senjata untuk KKB Papua, Revolver dan Laras Panjang

Baca juga: Sosok Brigjen Pol Matius Fakhiri yang Sebut Tak Takut Tantangan Perang KKB Papua, Ahli Bidang Brimob

Baca juga: 2,5 Jam Kontak Senjata Pasukan Paskhas dan KKB di Bandara Amenggaru, Satu Anggota KKB Tewas

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku senjata itu didapatkan dari Ambon, Maluku.

Polres Bintuni dan Polda Papua Barat kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Ambon dan Polda Maluku.

Menurut Ahmad, penyelidikan Polres Ambon dan Polda Maluku didapati 6 orang yang diduga yang terlibat dalam penjualan senjata tersebut.

2 orang di antaranya belakangan diketahui merupakan anggota Polri.

"Hasil penyelidikan diamankan 6 orang yang diduga terlibat dengan asal-usul darimana senjata tersebut. Dan diamankan 4 orang dari warga sipil dan dua dari anggota Polres Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal usul senpi tersebut," jelas dia.

Namun, Polri masih enggan memastikan bahwa senpi tersebut akan dijual para pelaku ke KKB Papua. Hingga saat ini, seluruh pelaku masih diperiksa di Polda Maluku.

"Jadi saat ini 6 orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polri meminta oknum anggota yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diseret ke pengadilan jika terbukti bersalah.

"Apabila 2 Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, Propam Polri juga turun langsung mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus tersebut. Sebaliknya, pelaku bajak disidang setelah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini. Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ungkap dia.

Lebih lanjut, Sambo meminta masyarakat secara aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa ke Propam Polri. Dia juga meminta masyarakat ikut memantau penyelidikan kasus tersebut.

"Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan Anggota Polri. Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penangkapan 2 Anggota Polri yang Diduga Terlibat Jual-Beli Senjata Dengan KKB.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved