Cinta Bersemi di Penjara, Dibos & Ima yang Residivis Curanmor Menikah Lalu Mencuri Motor Bersama

Nekat mencuri motor, pasangan suami istri yang juga residivis ini. Kini mereka telah ditangkkap polisi dari Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur.

KOMPAS.com/HAMIM
Pasutri pelaku pencurian ditangkap Polres Tuban 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nekat mencuri motor, pasangan suami istri yang juga residivis ini.

Kini mereka telah ditangkkap polisi dari Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur.

Di wilayah Kabupaten TubanKeduanya kerap melakukan pencurian .

Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di beberapa tempat di antaranya, di Kecamatan Bancar, Merakurak, Widang, Semanding, Plumpang, serta Desa Tasikmadu dan Karangagung, Kecamatan Palang.

Sebanyak 3 unit sepeda motor dan 1 buah ponsel diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti saat penangkapan pasutri tersebut.

Baca juga: Awas, Jangan Buka Situs Porno Melalui HP Mulai dari Sekarang, Ini Bahayanya

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan kejadian pencurian yang dialami warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Kamis (21/1/2021).

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya.

Pada saat penyelidikan, petugas mendapatkan keberadaan pelaku yang merupakan pasutri tersebut sedang berada di Gresik.

"Mereka ditangkap di Gresik sekitar pukul 21.30 WIB dengan bantuan anggota Polres Gresik," kata AKBP Ruruh Wicaksono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Lama Tak Muncul, Marcella Daryanani Tokoh Tari Pasangan Stefan William di Anak Langit Resmi Menikah

Bertemu di penjara

Ruruh mengatakan, pasutri yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian.

"Keduanya sama-sama pernah mendekam dipenjara, tersangka pria merupakan spesialis curanmor dan istrinya spesialis pencurian rumah kosong," terang dia.

Mereka berdua bertemu dan saling kenal saat di dalam penjara, pada saat keluar penjara tahun 2017 lalu, keduanya menikah dan menyewa rumah kos di daerah Lakarsantri, Kota Surabaya.

Menurutnya, kedua tersangka selalu berboncengan dan kompak dalam setiap menjalankan aksinya, termasuk saat mencari sasaran di rumah-rumah warga yang kosong tidak terkunci yang ditinggalkan aktivitas pemiliknya keluar rumah.

"Biasa menjalankan aksinya saat waktu subuh, saat pemilik rumah sedang keluar menjalankan shalat," ujar dia.

Keduanya juga berbagi peran saat beraksi, terkadang istrinya yang membawa lari barang curiannya, sedangkan suaminya mengawal dari belakang.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang hasil curiannya tersebut biasanya langsung dijual ke penadah di wilayah Rembang, Jawa Tengah.

"Sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta ke penadah di Rembang," ungkap dia.

Tak hanya di Tuban saja, aksi kolaborasi curanmor oleh pasutri tersebut juga kerap dilakukan di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan sudah puluhan kendaraan bermotor dan barang lainnya berhasil disikat.

Kini, kedua tersangka pun harus kembali lagi dipenjara akibat perbuatannya bersekongkol melakukan curanmor.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ujar dia. (Kompas.com/Hamim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu di Penjara, Residivis Ini Menikah Lalu Mencuri Bersama-sama"


Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved