Penculikan Anak di Palembang

Ini Peran 2 Tersangka Penculik Anak di Palembang, Panik Dahulu Gagal Minta Uang Tebusan

Kronologi terungkapnya kasus ini saat polisi mendapat kabar anak korban penculikan berinisial DI (4 tahun) telah ditemukan

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Pahmi
Dua tersangka penculikan anak di Palembang diamankan Polrestabes Palembang, Sabtu (20/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Dua orang ditetapkan tersangka atas kasus penculikan anak di Palembang berinisial DI (4 tahun). Dua tersangka itu adalah bernama Suhartono dan Sutriono.

Suhartono dan Sutriono adalah warga Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Polisi dalam waktu singkat langsung mengungkap pelaku penculikan anak di Palembang.  Aksi penculikan yang viral di media sosial ini terjadi di depan rumah korban di kawasan Sukarami, Kota Palembang, Jumat (19/2/2021) siang.

Kronologi terungkapnya kasus ini saat polisi mendapat kabar anak korban penculikan berinisial DI (4 tahun) telah ditemukan.

DI dilaporkan ditemukan di kawasan Kebun Sayur yaitu di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami Palembang Sabtu (20/2/2021) malam. 

Orang yang mengaku menemukan anak itu bernama Sutriono (32).

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, Sutriono yang tadinya mengaku menemukan anak itu ternyata pelaku penculikan.

Ia bersama Suhartono (38 tahun) sebelumnya sudah merencanakan aksi penculikan tersebut. 

Suhartono yang bertugas menculik korban, kemudian Sutriono yang bertugas menyambut korban. 

Berdasarkan keterangan Sutriono, polisi langsung melakukan pengembangan, mendapatkan nama pemilik motor Scoopy BG 3204 IP yang dipakai pelaku Suhartono untuk membawa anak korban penculikan. 

Setelah menangkap Sutriono dan mengamankan pemilik motor, polisi menangkap otak pelakunya bernama Suhartono.

Baca juga: Pria Mengaku Menemukan Anak Korban Penculikan di Palembang Ternyata Penculiknya, Ini Kronologinya

Otak dari penculikan ini berhasil diringkus petugas saat berada di kawasan simpang Patal, tepatnya di lampu merah sekitar pukul 16.45, saat pelaku sedang nongkrong. 

Meski sempat berupaya kabur, Suhartono akhirnya tetap berhasil diringkus. 

Sementara, Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Irvan Prawira melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan adanya dua pelaku penculikan tersebut sudah diamankan tim gabungan Reskrim Polrestabes, Palembang

Panik Viral di Medos

Suhartono otak pelaku sekaligus orang yang menculik DI mengggunakan sepeda motor, videonya viral di media sosial.

Setelah menculik DI, Suhartono kemudian menyerahkannya kepada Sutriono.

 "Waktu saya culik korban, saya bawa dia ke rumah kosong tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), sambil menunggu Sutriono menjemput," ujar Suhartono, Minggu (21/2/2020).

Kemudian setelah bertemu Sutriono di kawasan Kebun Sayur, pelaku Suhartono langsung pergi. 

"Saya panik banyak pemberitaan di media sosial, sehingga saya berpura-pura menyelamatkan korban dan menelpon polisi," timpal Sutriono, menjelaskan alasannya pura-pura menemukan korban. 

Sutriono kemudian membawa DI ke rumahnya di Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, curiga akan gelagat Sutriono sehingga langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya terungkap bahwa Sutriono dan Suhartono ialah pelaku penculikan. 

"Setelah mengamankan pelaku Sutriono, kita juga berhasil mengamankan pelaku Suhartono. Namun saat akan ditangkap pelaku Suhartono melakukan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa kita berikan tidakan tegas terukur," ujarnya. 

Lanjut Kombes Pol Irvan menuturkan, motif kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut ialah masalah ekonomi. 

Dari pengakuan kedua pelaku, Kombes Pol Irvan menjelaskan keduanya berencana akan meminta tebusan sebesar Rp 100 juta kepada keluarga korban. 

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved