Berita Kriminal Ogan Ilir
Kernet Bus Bobol Rumah Kost Mahasiswa di Indralaya, Keliaran Dekat TKP, Ditangkap Saat Ngetem
Dia (tersangka) sedang ngetem dan menaikkan penumpang. Langsung kami tangkap dan tersangka mengakui dia yang ikut bobol rumah kost mahasiswa.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satu lagi pelaku pencurian di rumah kost mahasiswa di Indralaya, berhasil diamankan polisi.
Pelaku bernama Krisna alias Batubara, seorang pemuda 19 tahun diringkus petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Krisna merupakan salah seorang anggota komplotan pembobol rumah kost mahasiswa di seputaran kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya.
"Tersangka ini merupakan DPO karena sebelumnya kami sudah mengamankan dua orang pelaku pencurian lainnya," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandy melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Sabtu (20/2/2021).
Sebelumnya, dua orang pelaku bobol rumah kost yakni David Amanda (19 tahun) dan Mat Heriadi (26 tahun) serta seorang penadah barang curian bernama Doni Yanuardi (35 tahun), telah lebih dulu diamankan polisi seminggu yang lalu.
Setelah menginterogasi kedua tersangka pencurian, polisi mengantongi identitas tersangka Krisna.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka ini warga Palembang dan bekerja menjadi kernet bus jurusan Prabumulih-Indralaya-Palembang," terang Robi.
Setelah melakukan pengintaian, polisi mendapat kabar bahwa tersangka sedang berada di Indralaya.
Tak buang waktu, petugas dari Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir pimpinan Ipda Harri Putra langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Benar saja, petugas melihat tersangka sedang menunggu penumpang bus di Kelurahan Timbangan, Indralaya.
Baca juga: Dua Pria Muda Maling Motor di Pagar Alam, 1 Pelaku Ditangkap Saat Nongkrong di Kedai
Baca juga: Pria di Palembang Curi Truk Muatan Pupuk, Belum Dijual Keburu Ditangkap, Kaki Ditembak
"Dia (tersangka) sedang ngetem dan menaikkan penumpang. Langsung kami tangkap dan tersangka mengakui dia yang ikut bobol rumah kost mahasiswa," terang Robi.
Robi mengungkapkan, tersangka Krisna beserta rekannya dilaporkan telah beberapa kali membobol rumah kost mahasiswa di Indralaya.
"Seminggu yang lalu, dua tersangka lainnya dan seorang penadah sudah kami amankan dengan barang bukti diantaranya handphone dan laptop," ujar Robi.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait komplotan pencurian rumah kost yang sebagian masih berusia belia ini.
"Pasal dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Robi.