Berita Kriminal Palembang
Tak Diterima Jadi Honorer, Pria Muda di Palembang Laporkan Kenalan ke Polisi,Sudah Setor Rp 60 Juta
Setelah menyerahkan uang dia kembali berjanji bakal memasukan saya di Dinas PUBM tapi harap bersabar. Namun hingga kini saya tidak diterima.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Apes yang dialami M Zainuddin (24) warga Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang.
Dijanjikan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sumsel ia malah menjadi korban penipuan.
Akibatnya ia kehilangan uang Rp 60 juta.
Kepada petugas Zainuddin mengatakan, awalnya ia dijanjikan oleh terlapor Syarif Hidayatullah untuk bekerja di Dinas PUBM Sumsel.
"Dia menjanjikan saya bisa bekerja di Dinas PUBM Sumsel dengan menyetorkan uang Rp 60 juta kepadanya," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Awalnya korban tidak percaya, namun karena terlapor merupakan teman dari Hendra yang merupakan teman dari ibunya ia lantas percaya saja.
"Saya awalnya tidak percaya tapi karena ibu saya kenal dengan Hendra yang merupakan teman dari terlapor jadi saya percaya saja, " katanya.
Sehingga terjadilah penyerahan uang Rp 60 juta di tempat Hendra di Lorong Kedukan Bukit I, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang pada 15 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Setelah menyerahkan uang dia kembali berjanji bakal memasukan saya di Dinas PUBM tapi harap bersabar. Namun hingga kini saya tidak diterima bekerja dan dia juga tidak ada kejelasan karena terus bilang sabar-sabar saja hingga saat ini," bebernya.
Merasa tidak ada kepastian dari terlapor hingga hari ini, lantas korban kemudian memutuskan melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Saya harap laporan saya bisa segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat mengembalikan uang yang telah saya berikan tersebut," tutupnya.
Sementara itu laporan korban sudah diterima oleh anggota piket SPKT Unit II pimpinan Ipda Martono dan akan diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Kasus Penipuan Serupa
Sebelumnya pada Desember 2020 lalu, DA (60) seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Palembang mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan Yuliana yang melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan pekerjaan guru honorer daerah.
Akibatnya ia mengalami kerugian uang Rp 140 juta.
"Waktu itu pada 5 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB terlapor datang ke rumah saya dengan menawarkan pekerjaan guru honorer di daerah untuk anak saya," ujar DA Kecamatan Kertapati Palembang, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Lumpang Batu Lubang 3 Ditemukan di Kebun Kopi Jarai Lahat, Ditaksir Usia Ribuan Tahun
Baca juga: Ini Identitas Pria Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Gandus, Ahmad Hairul, Warga Jl Ki Gede Ing Suro
Karena tergiur janji terlapor yang bisa memberikan pekerjaan guru honorer, pelapor kemudian mengikuti kemauan terlapor dengan memberikan uang Rp 90 juta.
"Saya tergiur dengan penawaran terlapor jadi pas di rumah saya itulah memberikan uang Rp 90 juta," katanya.
Kemudian beberapa Minggu setelah memberikan uang Rp 90 juta, terlapor kembali meminta sejumlah uang.
"Tanpa curiga saya memberikan uang kembali kepada dia Rp 50 juta karena janji kalau anak saya bisa menjadi guru honorer di daerah," katanya.
Namun hingga saat ini anaknya tidak kunjung diterima menjadi guru honorer di daerah.
"Saya mencoba menghubungi terlapor untuk menanyakan janjinya tapi tidak bisa hingga saat ini, sehingga saya putuskan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi karena kerugian saya mencapai Rp 140 juta," jelasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami korban.
"Laporan sudah diterima oleh anggota piket SPKT kita, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.