Refly Harun Bicara Hukuman Mati, Sebut Juliari Nyata Makan Uang Negara Sementara Edhy Prabowo Suap

Refly Harun Bicara Hukuman Mati, Sebut Juliari Makan Uang Negara Sementara Edhy Prabowo Hanya Suap

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Edhy Prabowo dan Juliari Batubara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wacana hukuman mati bagi Eks Menteri KKP Edhy Parbowo dan Eks Mensos Juliari P. Batubara yang dilemparkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terus menjadi perhatian publik.

Sejumlah tokoh menyebut jikad dua eks Menteri yang korupsi layak mendapatkan sanksi pidana hukum mati.

Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harunpun ikut berkomentar.

Refly Harun menyampaikan, ada sedikit perbedaan diantara dua kasus dugaan suap pada 2 mantan menteri itu.

Menurutnya, kasus Juliari tidak hanya tindakan suap tapi betul-betul korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Juliari, menurut saya, tidak hanya dikenakan tindak pidana suap, tapi betul-betul tindak pidana korupsi."

"Karena jelas itu merugikan keuangan negara, menyalahgunakan jabatan, melawan hukum dan lain sebagainya."

"Unsurnya itu udah ada, dia benar-benar memotong uang bansos yang merupakan uang negara," terang Refly pada YouTube-nya, Kamis (18/2/2021).

Bagi Refly, dana yang dikorupsi Juliari itu benar- benar pemberian uang negara, yang hanya berputar tempat saja.

"Cuma muter uangnya. Jadi, dapet proyek, dipotong. Lalu, dikasih Juliari," jelas Refly.

Berbeda halnya pada kasus mantan menteri KKP, yang menurutnya memang menerima suap.

Selain itu, ia menuturkan, penerapan pidana mati nantinya juga perlu melihat pandangan Internasional.

Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun beri tanggapan soal pernyataan Wamenkumham soal pidana mati layak bagi 2 Eks Menteri yang korupsi.

Banyak negara lain yang menghapus pidana mati pada produk hukum mereka, karena dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Aspirasi dunia internasional perlu juga kita lihat, karena dianggap hukuman mati jelas-jelas bertentangan dengan HAM, yaitu The Right of Life," tutur Refly.

Pengamat hukum tata negara ini menegaskan, kedua eks Menteritu jangan sampai diberi hukuman yang ringan.

Melihat korupsi dilakukan pada masa pandemi dan jelas mencatut pejabat negara.

"Jangan dituntut ringan karena unsur pemberatannya sudah ada," pungkas Refly.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Juliari Batubara Tak Layak Dihukum Mati, Sebut Berlebihan dan Melanggar HAM

Baca juga: Abraham Samad Ikut Berkomentar Terkait Hukuman Mati Bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Baca juga: KPK Akhirnya Angkat Bicara Tentang Kemungkinan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dipidana Mati

Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA)
Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.

Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamenkumham Nilai Pidana Mati Layak Bagi 2 Eks Menteri yang Korupsi, Ini Tanggapan Refly Harun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved