Dua Kakinya Pun Ditembak Polisi, Nasib Jambret Bengis Buron Palembang

Mencoba kabur saat akan ditangkap membuat Anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palemb

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Sulaiman pelaku jambret diamankan di Polrestabes Palembang, Jumat (19/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mencoba kabur saat akan ditangkap membuat Anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menembak kaki tersangka jambret ini.

Diketahui pelaku bernama Sulaiman alias Iyan Owek (23) warga Jalan Faqih Usman,  Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Sulaiman diamankan tidak jauh dari kediamannya, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 17.45 WIB. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing menuturkan, berkat informasi dari teman pelaku Saju yang telah tertangkap dan sedang menjalani hukuman anggota Opsnal Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku Sulaiman. 

Ia menjelaskan, pelaku bersama temannya Saju melakukan aksi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, pada 27 September 2020 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ki merogan, Kelurahan Kemang agung, Kecamatan Kertapati Palembang dengan korban Agus Rizky Awan (38). 

Bermula ketika korban keluar dari rumahnya dengan membawa handphone lalu datang dari belakang dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Kemudian salah seorang pelaku langsung mengambil secara paksa handphone milik korban yang ada di saku celana korban.

Setelah itu korban menxoba melawan pelaku, namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam). 

Karena takut korban mengurungkan niatnya dan pelaku melarikan diri. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Ponsel merk Oppo A7 yang ditaksir senilai Rp 3,7 juta, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepolsekta Kertapati. 

"Dari laporan korban dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LPB / 284 / IX /2020 / SUMSEL / RESTA / Sek KPT, tanggal 30 September 2020  dan juga berdasarkan keterangan korban bersama pelaku Saju, anggota kita berhasil mengamankan pelaku," ujarnya Jumat (19/2/2021).

Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur hingga diberikan tindakan tegas dan langsung dibawa rumah sakit (RS) Bari Palembang untuk dilakukan perawatan intensif. 

"Setelah dilakukan perawatan anggota kita kemudian membawa pelaku yang menurut catatan kita pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan langsung di bawa ke Polrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. 

Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu buah case ponsel Oppo A7 dan satu buah sarung sajam warna coklat. 

Sementara itu, pelaku Sulaiman mengakui perbuatannya korban. 

Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukannya bersama temannya yang terlebih dahulu tertangkap. 

"Uang hasi penjualan handphone kami jual dan uangnya kami bagi rata. Kalau saya uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. 

Ia menyesali perbuatannya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved