Berita Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021, Guru Honorer Diberi Kesempatan Tiga Kali Tes
Rekrutmen satu juta guru dengan status PPPK akan dilaksanakan pada tahun 2021. Setiap guru honorer diberi kesempatan tiga kali tes
TRIBUNSUMSEL,COM-Rekrutmen satu juta guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada tahun 2021. Setiap guru honorer diberikan kesempatan tiga kali tes.
Dikutip dari instagram terverifikasi Ditjen GTK Kemdikbud, Jumat (19/2/2021), pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan meningkatkan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Mendikbud meminta untuk tidak berkecil hati.
Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali.
Baca juga: BKPSDM OKU Selatan Ajukan Kouta 1.676 Orang PPPK Khusus Guru, Ini Persyaratannya
Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.
Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.
“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100.000, ya 100.000 saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tandas Nadiem Makarim.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara ( ASN).
Ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.
Melansir akun Instagram Ditjen GTK, Kamis (18/2/2021), gaji dan tunjangan PPPK setara ASN.
Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1). Yakni PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Jika lulus seleksi PPPK, para guru honorer akan dapat tunjangan:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya