Viral Gadis Remaja Jadi Tersangka karena Bunuh Pria Hendak Merudapaksanya, Ini Kata Polisi

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menerapkan pasal

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi gadis remaja jadi tersangka setelah membunuh pria hendak merudapaksanya 

TRIBUNSUMSEL.COM, NTT-Kisah seorang remaja putri berinisial MS yang membunuh pria hendak merudapaksanya, viral di media sosial.

Remaja berusia 15 tahun itu merupakan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Setelah membunuh pria berinisial NB (48) yang hendak merudapaksanya, MS ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka ini menjadi polemik dan perbincangan hangan warganet.

Kronologinya, MS saat itu mencoba mempertahankan diri dari NB yang ingin merudapaksanya.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menerapkan pasal kepada remaja tersebut.

Polisi juga tidak menahan MS.

Baca juga: FAKTA BARU Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Ditangkap karena Sabu, Kapolda Jabar Ungkap Sanksi

"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.

Terungkap Kasus ini diketahui bermula ketika Polsek Kualin mendapat informasi terkait penemuan jenazah di Hutan Haikmeu, Desa Oni.

Setelah itu, unit identifikasi Polres TTS langsung menuju ke tempat kejadian perkara.

"Kami tiba di TKP tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera.

Pihaknya menemukan korban NB dengan posisi telungkup dengan wajah menghadap ke tanah dan kedua tangannya memegang dua pasang sandal.

Baca juga: Aksi Bejat PNS Nodai Anaknya yang Masih TK Terbongkar, Berawal dari Keluhan Sakit Bikin Ibu Curiga

Saat ditemukan, korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.

"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.

Hasil pemeriksaan medis ditemukan korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.

Usai olah TKP dan pemeriksaan medis, unit identifikasi, buser, anggota Polsek Kualin dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kualin, langsung menginterogasi sejumlah saksi.

Mereka yang diinterogasi yakni keluarga dan teman-teman korban, serta masyarakat yang kontak dengan korban sebelum ditemukan meninggal.

Sekitar pukul 06.30 Wita, polisi menemukan pelaku pembunuhan.

"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabisi korban karena korban memaksa pelaku agar berhubungan badan saat tersangka berada di lokasi kejadian untuk mencari kayu api.

Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved