Seputar Islam
Kapan dan Jam Berapa Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Wanita, Ini Jadwal Sholat Jumat Muslim Pro
Kapan dan Jam Berapa Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Wanita, Ini Jadwal Sholat Jumat Muslim Pro, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udh
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Banyak yang diyakini masyarakat selama ini bahwa kalau hari Jumat, Wanita sholat dzuhurnya menunggu jumat selesai dan banyak wanita yang memilih sholat zhuhur di rumah daripada sholat Jumat di masjid.
Dari penjelasan Buya Yahya dari Youtube Al Bahjah TV yang diunggah pada 18 Mei 2019, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.
Contohnya udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria.
Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit. Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.
Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung salat zuhur.
Bahkan menunda pun tidak sampai sunnah menunda tidak, tetap bisa di awal waktu.
Maka mulai adzhan dzuhur dikumandangkan, anda melakukan ibadah sholat Dzuhur, sah.
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Sebelum Jumat, Waktu dan Sunah-sunah Sebelum Jumat
Baca juga: Ucapan Doa Meminta Keberkahan dan Selamat Tahun Baru Cina (Imlek) Jumat 12 Februari 2021
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Jumat untuk Makmum Tulisan Arab, Latin dan Arti, Berikut Syarat Sahnya
Jam berapa sholat dzuhur di hari Jumat
Jadwal sholat di seluruh wilayah bisa kalian akses tautan berikut ini :
Melansir dari Wartakotalive.com salat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan. Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw. beliau bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud
Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.
ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.