Terdakwa Narkoba Kabur

Dibiarkan Sendirian di Kamar Rumah Sakit, Tahanan Kasus Narkoba Kelas Kakap di Palembang Kabur

Dari rekaman CCTV yang beredar, Agung mengatakan, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.35 WIB

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni SH. Joko Kabur saat mendapat perawatan di RS Bhayangkara Palembang, 16 Januari 2021. 

Termasuk dengan berkoordinasi kepada kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel.

"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran. Serta melaporkan secara berjenjang permohonan penetapan DPO kepada polresta palembang. Upaya pencarian terus kita lakukan hingga kini," ujarnya.

Kejari Palembang mengimbau Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni SH yang kabur agar segera menyerahkan diri. 

Joko Warga Aceh

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya sekaligus berkoordinasi kepada berbagai pihak terkait untuk menemukan keberadaan tahanan kabur tersebut. 

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan. Maka dari itu kami imbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri," ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Joko Zulkarnain diamankan bersama istrinya, Yati Suherman saat aparat gabungan juga melakukan penangkapan terhadap Doni SH yang saat itu masih menjabat anggota aktif DPRD Kota Palembang, Selasa (22/9/2020) lalu. 

Sedangkan identitas terdakwa lainnya yang juga turut diamankan saat itu yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan dan Mulyadi. 

Berbeda dengan suaminya, istri Joko Zulkarnain sampai saat ini masih berada di penahanan Rutan Pakjo Palembang. 

"Joko sendiri adalah warga Aceh dengan KTP Medan. Dari catatan yang kami terima, sebelum kasus ini dia belum pernah bersentuhan dengan kasus hukum apapun," ujar Agung. 

Lebih lanjut dikatakan, Joko ditangkap lantaran terlibat sebagai penyuplai narkotika kepada terdakwa Doni. 

"Tapi apakah dia termasuk jaringan yang sama dengan Doni, saya rasa tidak. Karena dari hasil penyidikan, perannya adalah sebagai penyuplai atau pengirim barang (narkoba) kepada Doni," ujarnya. 

Sementara itu, terkait proses hukum kepada terdakwa lain yang ditangkap bersama Joko, Agung memastikan bahwa semuanya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Lima terdakwa lainnya termasuk Doni SH, saat menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. 

"Terkait keberadaan Joko Zulkarnain sendiri, informasinya sudah kita terima. Tapi sudah sejauh mana, tidak bisa kita sebutkan karena bila disebutkan justru takutnya akan mengganggu proses pengejaran," ujarnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved