Berita Musirawas

Cerita Camat di Musirawas yang Ikut Mendaftar Calon Kades, Mau Kapan Lagi Bangun Desa

Nama Camat Muara Lakitan H Sajudin Alisyahbana masuk sebagai calon kepala desa Desa Semeteh Kecamatan Muara lakitan. Ini kisahnya

SRIPOKU/AHMAD FAHROZI
Ali Syahbana dan Isterinya Hj Laila Ujro. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Sebanyak 112 desa yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Musirawas akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 8 April 2021.

Dari 112 desa itu, salah satunya adalah Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan.

Menariknya, salah satu nama yang mendaftar sebagai calon kepala desa (Cakades) di Sekretariat Panitia Pendaftaran Cakades Desa Semeteh Kecamatan Muara lakitan ini ada nama H Sajudin Alisyahbana.

Bagi warga Kecamatan Muara Lakitan, nama H Sajudin Alisyahbana sudah tidak asing lagi.

Karena dia adalah Camat Muara Lakitan yang saat ini masih aktif menjabat.

Baca juga: Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy Pimpin Sumpah Tidak Terlibat Narkoba

Munculnya nama H Sajudin Alisyahbana sebagai Cakades Desa Semeteh menggelitik rasa penasaran banyak orang. Karena, jarang terjadi, ada camat yang kemudian mau nyalon kepala desa.

Sementara posisi jabatan kades notenenenya berada pada satu tingkat dibawah jabatan camat.

"Memang benar saya nyalon kades Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan. Saya sudah mendaftar dan sudah minta izin terkait pencalonan ini," kata H Sajudin Alisyahbana, kepada Sripoku.com, Kamis (18/2/2021).

"Saya Camat Muara Lakitan masih aktif. Tapi sudah menjelang pensiun, SK pensiun saya sudah keluar, pensiunnya TMT 1 April 2021 ini," sambungnya.

Dikatakannya, mungkin banyak orang meremehkan posisi kades.

Apalagi dia sendiri adalah camat. Sehingga banyak yang tidak percaya kalau dia ikut mencalonkan diri pada Pilkades yang akan digelar pada 8 April 2021 ini.

"Panggilan hati nurani, dan juga masyarakat sendiri banyak yang minta. Ya sudah, kapan lagi mau membangun desa, maka saya tetapkan tekad ikut nyalon kades," katanya.

Menurutnya, jabatan kades adalah jabatan yang mulia. Kades dipilih dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sehingga tau persis apa kebutuhan dan keluh kesah masyarakat.

Sedangkan camat merupakan jabatan yang ditunjuk oleh pimpinan. Meskipun banyak yang tidak senang, tapi kalau pimpinan berkenan, maka bisa saja diangkat menjadi camat.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved