Respon KPK Setelah Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati

Keinginan publik agar koruptor dihukum mati didukung oleh pemerintah. Melalui pembantu Jokowi, Wamenkumham menyebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Tribunnews.com
Edhy Prabowo dan Juliari Batubara 

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk

"Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa. 

Artikel ini telah tayang di Kompas

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved