Refly Harun Ungkap Motif Jahat Dibalik Pasal Karet UU ITE Sebut Tak Heran Pengadunya Itu-itu Saja
Refly Harun Ungkap Motif Jahat Dibalik Pasal Karet UU ITE Sebut Tak Heran Pengadunya Itu-itu Saja
TRIBUNSUMSEL.COM - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tampaknya memang menimbulkan banyak masalah.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkap ada banyak penyalahgunaan dalam pasal tersebut .
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Selasa (16/2/2021).
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan revisi UU ITE karena dianggap lebih banyak menimbulkan ketidakadilan.
Menanggapi hal itu, Refly mengaku setuju bahkan jika perlu UU ITE dihapuskan.
Ia memberi contoh banyaknya laporan yang muncul terhadap tokoh-tokoh yang dianggap kritis kepada pemerintah dengan menggunakan UU ITE.
"Yang namanya delik aduannya itu adalah penghinaan. Tapi ini masalahnya yang dilaporkan itu adalah menghina dan dilaporkan juga menggunakan ujaran kebencian, berita bohong, provokasi, dan lain sebagainya," papar Refly Harun.
Ia menjelaskan orang-orang yang dilaporkan umumnya dijerat dengan pasal berlapis, bahkan dengan pasal yang tidak berhubungan dengan tindak pidananya.
Menurut Refly, hal itu dilakukan untuk meningkatkan legitimasi penahanan.
"Harusnya kalau memang yang dilaporkan adalah penghinaan, ya penghinaan saja. Yang lain tidak perlu dilaporkan, yang lain cukup tindakan penegak hukum kalau memang menemukan tindak pidananya," komentarnya.
Walaupun begitu, Refly menilai adanya regulasi seperti ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan.
Refly mengingatkan, pelaporan tersebut dapat dituduhkan untuk mengkriminalisasi kelompok masyarakat yang kritis.
Ia menyinggung ada sekelompok "pengadu" yang kerap melaporkan tokoh-tokoh masyarakat yang kerap bersikap kritis.
"Jangan keliru, pelaporan seperti itu sepertinya pelaporan yang punya motif yang tidak baik, yaitu motif untuk membungkam kelompok masyarakat tertentu," singgung Refly.
"Utamanya mereka-mereka yang dianggap kritis terhadap pemerintahan," lanjut advokat ini.
"Tidak heran tukang ngadunya itu-itu saja," sindirnya.
Tidak hanya itu, Refly menilai terkadang bukti laporan yang dibuat terlebih dulu dipelintir agar memberatkan terlapor.
Ia menyebut justru tindakan semacam ini yang seharusya dilaporkan.
"Bahkan sebelum mengadu mereka membuat postingan, memotong-motong video, yang kadang-kadang justru itulah ujaran kebencian sebenarnya atau penghinaan," ungkapnya.
Baca juga: Demokrat Sindir Pemerintah Lagi Sebut Heran Jokowi Lempar Wacana Revisi UU ITE Tapi Tolak RUU Pemilu
Baca juga: Pengakuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat
Baca juga: Apa itu UU ITE yang Tiba-tiba Mau Direvisi Presiden, Ini Isi UU ITE Full PDF, Ada Pasal Karet ?
Refly Harun Akui Takut Mengkritik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif mengkritik pemerintah.
Menyusul hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku selama ini sudah terus mengkritik, tanpa harus diminta.
Hanya saja, ia mengakui ada rasa takut ketika memberikan kritik kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Senin (15/2/2021).
"Saya di YouTube saya setiap saat mengkritik pemerintah, tapi takut terus terang saja," ujar Refly Harun.
Refly Harun beranggapan di luar sana sudah ada pihak-pihak yang menunggu dirinya terpeleset dalam menyampaikan kritiknya.
Dan menurutnya, rasa takut dan was-was bukan hanya dirasakan oleh dirinya saja, melainkan juga para pengkritik lain.
"Kalau kita terpeleset maka kemudian kita akan diadukan ke penegak hukum dan kemudian nanti ada legitimasi untuk membungkam orang yang kritis," kata Refly Harun.
"Nah suasana itu sebenarnya dirasakan oleh mereka yang berusaha berpartisipasi dalam demokrasi kita," sambungnya.
Refly Harun mengatakan bahwa kritiknya terhadap pemerintah maupun Presiden Jokowi murni sebagai kritik yang didasari dengan fakta.
Hanya saja ia mengaku tetap khawatir jika ada pernyataannya yang dirasa atau ditafsirkan berbeda.
Ia pun mencontohkan kasus pelaporan terbaru akibat memberikan kritik, yakni yang dialami oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Novel Baswedan dilaporkan atas cuitannya yang dianggap mendeskreditkan pihak kepolisian terkait meninggalnya Ustaz Maaher.
"Contoh Novel Baswedan, cuman bilang polisi jangan keterlaluan lah, dilaporkan kepada polisi," terangnya.
Ketakutan dari Refly Harun, mendapatan tanggapan dari Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Prof. Henri Subiakto.
Henri Subiakto menyebut sejauh ini tidak ada yang mempersoalkan kritik dari Refly Harun yang gencar disampaikan melalui kanal YouTubenya.
Dirinya juga menunjukkan Refly Harun tetap dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
"Itu kan pernyataan dia, wong dia setiap saat di Instagram atau di YouTubenya dia kan aktif."
"Itu bentuk kritik yang nampaknya sampai sekarang beliau-beliau masih sehat-sehat saja dan tidak ada masalah," kata Henri Subiakto. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Curigai Motif Jahat di Balik Pasal Karet UU ITE, Refly Harun: Tak Heran Tukang Ngadunya Itu-itu Saja.