Menyelinap ke Kelambu Dalam Kondisi Tanpa Busana, Menantu Cabuli Mertua : Korban Tak Teriak ?

Seorang menantu sebut saja BA tega mencabuli mertuanya sendiri. Peristiwa kelam itu terjadi di ranjang korban

Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang menantu sebut saja BA tega mencabuli mertuanya sendiri.

Peristiwa kelam itu terjadi di ranjang korban.

Informasi yang dihimpun, kasus pencabulan yang diduga dilakukan menantu terhadap mertuanya ini masih berproses di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Seorang menantu berinisial BA (50 tahun), diduga nekat mencabuli mertuanya sendiri, IL yang sudah berusia kurang lebih 70 tahun (Sebelumnya ditulis 80 tahun).

Meski belum sempat terjadi hubungan badan, namun dari keterangan IL di kantor polisi, dirinya sempat ditelanjangi oleh menantunya.

Kepada tribun-timur.com, Ajis Sapri menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan diserahkan dari Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Baca juga: Selain KDRT, Nindy Ayunda Bongkar Perselingkuhan Askara Suaminya, Bukti Chat Lewat HP

Baca juga: Gaya Rambut Baru Nagita Slavina Jadi Sorotan, Dilarang Potong Pendek, Raffi Ahmad : Kayak Anak SMA

Baca juga: Terpisah Ashanty, Aurel, Azriel dan Arsy Positif Covid, Curhatan Anak Bungsu Anang Hermansyah Pilu

"Sampai hari ini kami masih tunggu laporan resminya dari SPK," kata Aipda Ajis Sapri, Selasa (16/2/2021).

Saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Aipda Ajis Sapri menjelaskan kronologis kejadian.

Keterangan tersebut diperoleh polisi dari hasil interogasi, dugaan pencabulan terhadap pelaku BA.

Ajis Sapri mengatakan jika peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 02.00 dini hari Wita.

Saat itu, pelaku masuk dalam kamar korban dalam keadaan telanjang.

Saat itu, korban sementara berada dalam kelambu, lalu kemudian ditindih dan di remas payudaranya oleh pelaku.

"Namun kami masih melakukan penyelidikan kebenaran kejadian tersebut," tambahnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan pencabulan itu resmi dilaporkan ke polisi, Senin (15/2/2021) lalu.

Ibu mertua IL diantar langsung oleh anaknya sendiri, yang tak lain merupakan istri BA sendiri.

IL langsung memberikan keterangan terkait dugaan kasus pencabulan yang dialaminya ke aparat kepolisian.

Dosen Cabul di Palopo

Sementara itu, kasus dugaan pencabulan oleh dosen di salah satu kampus swasta di Kota Palopo memasuki babak baru.

Setelah polisi melakukan sejumlah pemeriksaan, pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik telah mengantongi alat bukti cukup.

"Pelaku sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kita akan lakukan tes kesehatan dulu, sebentar malam sudah dilakukan penahanan," kata AKP Aris ditemui di ruang kerjanya Senin (1/2/2021) lalu.

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah ada bukti hasil visum luka memar pada lengan kanan korban.

Juga ada bukti percakapan WA tersangka memanggil korban menuju lapangan Pancasila tempat kejadian pelecehan itu berlangsung.

"Dari keterangan korban dia diraba dadanya, dipeluk. Korban meronta berusaha melarikan diri namun pintu mobil terkunci," bebernya.

Pelaku disangkakan Pasal 289 subsider pasal 294 ayat 2 ke 2. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas Cokroaminoto (Uncok) Palopo inisial P (59) dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.

Hal itu dilaporkan langsung korban I (21) ke SPKT Polres Palopo, beberapa jam usai kejadian.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono mengatakan peristiwa itu terjadi di sekitaran Lapangan Pancasila Kota Palopo, Kamis (28/1/21) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dari keterangan korban, AKP Edy menjelaskan terlapor P awalnya menyuruh korban untuk mengumpulkan tugas kuliah.

"Pelaku menyuruh korban untuk membawa tugasnya di TKP, dan sesampainya di TKP korban disuruh masuk dalam mobil pelaku dan setelah di dalam mobil, pintu dikunci," kata Edy.

"Pelaku kemudian meraba tubuh korban sehingga korban meronta dan memohon untuk pulang, setelah itu pelaku mengijinkan korban membuka pintu mobilnya untuk pulang," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved