Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dipidana Mati

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dipidana Mati

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Edhy Prabowo dan Juliari Batubara 

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved