Perjanjian Lina-Sule, Harta Warisan Tak Sepeserpun Diberikan ke Teddy : Niat Umrahkan 6 Orang Sirna

Terbongkar ada sebuah perjanjian yang menyebutkan kalau Teddy tak akan dapat harta warisan Lina. Sebelum meninggal, Lina melakukan perjanjian

YOUTUBE.COM/CUMICUMI DAN DOK PRIBADI PUTRI DELINA DAN SULE
Sempat Dicurigai, Terungkap 'Pencuri' Perhiasan Lina Rp 2 M Diberi Sule, Punya Teddy Juga Ikut Raib 

Termasuk uang penjualan mobil kijang, tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, toko material Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir, dan perhiasan emas.

Teddy Mendadak Beri Wasiat ke Anak Sule

Sementara itu sebelumnya, rupanya diwakili pihak kuasa hukumnya, Teddy mengaku tak ingin warisan Lina.

Dilansir dari channel YouTube Seleb On Came News, pengacara Teddy, Ali Nurdin tampak membela kliennya dan menyatakan sikap Teddy terkait harta warisan itu.

"Dia tidak menginginkan dan tidak menharapkan juga bagian dari hak warisnya dari almarhum terhadap diri dia sendiri," ujar Ali Nurdin.

"Jadi yang dia perjuangkan yang diusahakan adalah hak waris dari anaknya yang masih kecil, yaitu Bintang."

Menurut Ali Nurdin, Teddy bahkan sudah menuturkan wasiat jika nantinya ia meninggal duluan.

Ia akan menyerahkan hak asuh Bintang pada keluarga Sule, berikut harta yang menjadi bagian anaknya.

"Dan saat itu Teddy juga sudah mengungkapkan, kalau toh Bintang mendapatkan sesuatu, misalnya rumah atau mobil, dan misalnya saudara Teddy meninggal, Teddy berpesan bahwa 'Rawat anak saya'," ujar Ali Nurdin.

"Otomatis apa yang menjadi peninggalan ibunya dalam penguasaan pihak sana kembali," terangnya.

Menurut sang pengacara, Teddy telah menangani polemik tersebut dengan baik.

Meski memiliki hak waris sebagai suami, Teddy lebih memilih merelakan harta bagiannya.

Pada saat itu Teddy juga sangat bijak menghadapi situasi ini yang walaupun menurut hukum kita, Teddy pun berhak mendapat warisan dari almarhum," tutur Ali Nurdin.

"Karena dia sebagai suami yang sah."

"Saya bilang 'Kang Teddy apakah anda sudah yakin mau melepaskan hak anda sebagai pewaris dari almarhum istri anda?'."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved