Niat Jahat Sumani Bunuh Dalang Anom Subekti Sekeluarga Datang saat Bangun Tidur, Bantah Dendam

Sumani mengaku tega menghabisi Anom Subekti, istri, anak dan cucunya dengan balok kayu karena ingin menguasai sejumlah barang dan uang.

Editor: Weni Wahyuny
istimewa/kompas.com
Dalang Ki Anom Subekti yang dibunuh bersama istri, anak dan cucunya di Rembang, Jawa Tengah. 

Sumani Gunakan Balok Kayu untuk Menghabisi Korban

Penasihat hukum Sumani, Darmawan Budiharto (berbatik), ketika menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang. Setelah dirawat di RS karena percobaan bunuh diri, kini Sumani sudah bisa dimintai keterangan dan telah mengakui semua perbuatannya.
Penasihat hukum Sumani, Darmawan Budiharto (berbatik), ketika menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang. Setelah dirawat di RS karena percobaan bunuh diri, kini Sumani sudah bisa dimintai keterangan dan telah mengakui semua perbuatannya. (Istimewa)

Dikutip dari TribunJateng.com, menurut Darmawan, Sumani mengelak tuduhan bahwa dirinya membunuh korban menggunakan senjata Arit.

Sumani mengaku senjata yang digunakan adalah balok kayu.

"Mengenai alat sabit atau arit, tidak diakui. Alat untuk membunuh itu, menurut pengakuan tersangka, berupa balok kayu," tuturnya.

Kayu yang digunakan kira-kira seberat tiga sampai lima kilogram.

Melalui Darmawan Sumani menceritakan, balok kayu tersebut ia dapatkan di sekitar rumah korban.

"Kalau alat itu (kayu) belum ditemukan (oleh polisi), memang pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka," ungkap Darmawan.

Baca juga: Sumani Transfer Uang ke Seorang Wanita setelah Bunuh Dalang Anom Subekti Sekeluarga, Terbongkar

Baca juga: Misteri Kemunculan Ular Piton Sebesar Pohon, Panji Petualang Ungkap Sebab Para Ular Keluar Sarang

Terancam Hukuman Mati

Dikutip dati TribunJateng.com atas perbuatannya, Sumani pun dikenakan pasal berlapis.

Yaitu pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.

Dikutip dari Tribun Jateng, pasal berlapis tersebut di antaranya:

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.

Baca juga: Viral Warga Ramai-ramai Beli Mobil Baru, Sudah Ratusan yang Datang, Terungkap Fakta Sebenarnya

Kronologi Kasus

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved