Ayah Tega Hamili Anaknya yang Masih SMA, Beralasan Istri Wafat dan Tak Dapat Restu Menikah Lagi

Tak tanggung-tanggung ia melakukan hal tersebut selama sepuluh kali dalam setahun. Bahkan sang anak kini telah hamil enam bulan.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNSUMSEL.COM – Seorang ayah tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

IR (51) melakukan hal bejat tersebut dengan alasan sang istri telah meninggal dan restu untuk menikah lagi tak didapat.

Tak tanggung-tanggung ia melakukan hal tersebut selama sepuluh kali dalam setahun.

Bahkan sang anak kini telah hamil enam bulan.

Tak sampai disitu, IR pun memaksa anaknya menggugurkan kandungan tersebut.
Dengan menggunakan obat dan jamu berbentuk pil, janin tak berdosa itu pun lahir di dunia meski belum waktunya.

Setelah itu, IR pun menguburkan janin hasil perbuatan maksiatnya tersebut di halaman belakang rumah kontrakannya di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.

“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga sekitar mencurigai gundukan tanah yang ada di halaman belakang rumah.

“Kasus ini bermula kecurigaan masyarakat menemukan ada seperti makam di belakang rumah kontrakan, kemudian melapor ke Polsek Bojonggede. Polsek menggali ternyata itu ada jasad bayi,” ujar Imran didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi.

Baca juga: Dituding Terima Uang untuk Konten Settingan, Dayana Ngamuk, Fiki Naki Bongkar Fakta Mengejutkan

Baca juga: Makam Roy Bakal Dibongkar Pasca Andin Hamil Anak Mas Al di Ikatan Cinta, Fiki Alman Beri Bocoran

Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal  81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor  35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pasal  81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor  35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wafatnya Sang Istri dan Tak Dapat Restu Menikah Jadi Alasan Bapak di Bogor Nekat Hamili Anak Kandung.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved