Positif Covid-19, Kondisi Terkini Zumi Zola-Patrialis Akbar, 60 Penghuni Sukamiskin Terpapar Corona
Terhadap warga binaan yang berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan akan ditangani oleh rumah sakit yang menjadi rujukan.
Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37,5 miliar, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura.
Jika ditotalkan dalam rupiah sekira Rp41 miliar.
Baca juga: PSK Hamil Tua Berlari Tunggang-Langgang saat Dirazia, Klaim Banyak Pelanggan : Beda Aja Kali
Baca juga: Sudah Buat Heboh, Inilah Fakta Sebenarnya Wanita Ngaku Melahirkan Tanpa Hamil, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Viral Makan Mi Instan Satu Bungkus Dibagi Lima Orang : Tidak Ada Lauk Sama Sekali
Mantan gubernur Jambi itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.
Sedangkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan pada tingkat PK di Mahkamah Agung (MA).
Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.