Kasus 2 Mobil Gunakan 1 Kartu e-Toll di Lampung Ramai Dibahas, Ini Alasan Pemberian Denda
Kasus dua mobil menggunakan satu kartu e-toll di Tol Lampung, ramai diperbincangkan warganet
Minibus Carry itu pun dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.
"Tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayuagung dengan total sebesar Rp.283.000 sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp 566.000, " jelas Fauzan.
Mengenai kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, ia mengatakan dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.
Selanjutnya, petugas sudah mempersilakan kendaraan pertama untuk melanjutkan perjalanan, karena tidak melanggar aturan dan sedang membawa orang sakit yang akan berobat.
Namun, kendaraan tersebut bersikeras menunggu kendaraan kedua. Petugas tak bisa meloloskan kendaraan kedua hingga pembayaran denda selesai dan bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.
Setelah menunggu sekitar 1 jam, akhirnya pembayaran denda dilakukan lewat transfer. Padahal seharusnya dilakukan secara tunai, namun pengemudi tidak membawa uang lebih.
Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.tv