Bupati Muara Enim Ditahan KPK
BREAKING NEWS : Bupati Muara Enim, Juarsah Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Ditahan
BREAKING NEWS : Bupati Muara Enim, Juarsah Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Ditahan
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya terus menunjukkan tajinya.
Sejumlah walikota dan bupati di Indonesia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus korupsi.
Kali ini KPK giliran menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Hal itu ditetapkan, usai KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020)," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Usai ditetapkan tersangka, hari ini Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Dikutip dari Tribunnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muaraenim Juarsah (JRH) dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang tersangka yakni JRH, Bupati Kabupaten Muara Enim," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Adapun perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 September 2018 dan KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi selaku pihak swasta, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait konstruksi perkara yang kini menjerat Juarsah, Karyoto menerangkan, mulanya pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, KPK menduga Juarsah turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.
Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"Penerimaan 'commitment fee' dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Karyoto.