Batin Ibu Curiga Merasa Ada yang tak Beres, Terungkap Anaknya Dirudapaksa Pacar yang Baru Dikenal
Ikatan batin ibu dan anak yang terasa sangat kuat akhirnya membongkar peristiwa kelam.
Keduanya lalu memutuskan berpacaran.
Lalu, pada Sabtu (6/2/2012), tersangka dan korban bertemu di sebuah tempat adu jangkrik, di Desa Pangkung, Seririt, Bali.
Korban saat itu berjualan nasi bungkus dan pelaku menonton adu jangkrik.
Setelah selesai adu jangkrik, korban mengajak pelaku untuk pergi ke rumah KRI.
Keduanya meminjam kamar dan terjadi persetubuhan.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan.
Sebab, pelaku masih tidak mengakuinya.
"Masih dikembangkan karena pelaku tidak berterus terang bahkan tidak mengakui," kata dia.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
