Batin Ibu Curiga Merasa Ada yang tak Beres, Terungkap Anaknya Dirudapaksa Pacar yang Baru Dikenal

Ikatan batin ibu dan anak yang terasa sangat kuat akhirnya membongkar peristiwa kelam.

Tribun Jabar
Ilustrasi perkosaan 

Keduanya lalu memutuskan berpacaran.

Lalu, pada Sabtu (6/2/2012), tersangka dan korban bertemu di sebuah tempat adu jangkrik, di Desa Pangkung, Seririt, Bali.

Korban saat itu berjualan nasi bungkus dan pelaku menonton adu jangkrik.

Setelah selesai adu jangkrik, korban mengajak pelaku untuk pergi ke rumah KRI.

Keduanya meminjam kamar dan terjadi persetubuhan.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan.

Sebab, pelaku masih tidak mengakuinya.

"Masih dikembangkan karena pelaku tidak berterus terang bahkan tidak mengakui," kata dia.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved