Sempat Hilangkan Jejak dengan Tenggak Racun, Pembunuh Dalang Anom Subekti Terancam Hukuman Mati

Sumani berniat bunuh diri dengan menenggak racun pestisida setelah pihak kepolisian mendapatkan sidik jari di gelas kopi saat tersangka bertemu di rum

Istimewa
Penasihat hukum Sumani, Darmawan Budiharto (berbatik), ketika menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Sabtu (6/2/2021), pelaku pembunuh Dalang asal Rembang, Ki Anom Subekti tertangkap.

Ternyata ia adalah warga Desa Pragu, Rembang, pelaku merupakan teman dekat korban bernama Sumani.

 Sumani ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh kepolisian pada Senin (8/2/2021).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Sumani berniat bunuh diri dengan menenggak racun pestisida setelah pihak kepolisian mendapatkan sidik jari di gelas kopi saat tersangka bertemu di rumah korban.

"Pada saat tanggal 5 (Februari) bahwa gelas identik, rupanya tersangka sudah merasa bahwa dia nanti akan ditangkap, sehingga berupaya untuk bunuh diri," tegas Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Tak hanya itu, polisi juga menemukan bercak darah korban di setang motor Sumani serta perhiasan para korban yang diambilnya.

“Ditemukan perhiasan di rumah tersangka di antaranya ialah gelang, cincin, anting. Di anting ada darah putrinya. Di cincin ada darah ibunya,” papar Ahmad Lutfi.

Akibat perbuatan sadisnya, Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah

Baca juga: Ikatan Cinta 14 Februari 2021, Al Peluk Mesra Andin di Kamar Tidur, Elsa Hapus Bukti di Email Roy?

Meski demikian, Ahmad Lutfi menyatakan, pihak kepolisian belum memeriksa Sumani karena ia tengah dirawat di rumah sakit.

Sumarni dirawat di ICU karena melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak racun.

Polisi berjaga di TKP pembunuhan satu anggota keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2/2021).
Polisi berjaga di TKP pembunuhan satu anggota keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2/2021). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved