Resmi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Bakal Didenda Usai Jokowi Teken Perpres

Resmi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Bakal Didenda Usai Jokowi Teken Perpres

Editor: Slamet Teguh
Instagram Jokowi
Jokowi disuntik vaksin Covid-19 di Istana Presiden, Rabu (13/1/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menekan Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia ialah dengan cara vaksinasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020.

Dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) sebagaimana dikutip tribunnews.com dari Perpres tersebut,  Sabtu (13/2/2021).

Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan  sanksi administratif.

Di antaranya yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.

Baca juga: Hati-hati! Perokok Ternyata Rentan Terpapar Covid-19, Berikut Penjelasannya

Baca juga: 5 Cara Populer Rayakan Hari Valentine 14 Februari di Masa Pandemi Covid-19, Tetap Bisa Romantis

Baca juga: Lucile Randon, Manusia Tertua di Eropa Berusia Ratusan Tahun Akhirnya Sembuh dari Covid-19

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. 

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan  undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.

Warga dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, satu di antaranya, terkait kondisi kesehatan.

Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.

Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved